PAKISTAN

Kinerja Positif, Penerimaan Pajak Lampaui Target

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:00 WIB
Kinerja Positif, Penerimaan Pajak Lampaui Target

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Tahun pajak 2022 baru saja memasuki 5 bulan pertama, namun otoritas sudah menunjukkan performa yang cukup baik. Selama Juli-November 2021, otoritas pajak Pakistan, The Federal Board of Revenue (FBR), telah lampaui target penerimaan pajak.

FBR berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rs2.314 miliar atau setara Rp188 triliun selama 5 bulan pertama tahun pajak saat ini. Jumlah tersebut melampaui Rs298 miliar dari jumlah pajak yang ditetapkan untuk 5 bulan pertama sebesar Rs2.016 miliar.

"Pencapaian FBR selama 5 bulan pertama menunjukkan kinerja positif dalam mencapai target tahunan sebesar Rs5.829 miliar. Pencapaian ini cukup baik meskipun terganggu dengan tantangan dan kendala selama pandemi hingga pemotongan tarif pajak," tulis Pakistan Today, dikutip Rabu (01/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penerimaan pajak selama 5 bulan pertama menunjukkan pertumbuhan sebesar 36.5% dibandingkan periode Juli-November tahun lalu. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak yang berhasil didapat sebesar Rs1.695 miliar.

Secara spesifik, penerimaan pajak yang berhasil didapat terdiri atas Rs760 miliar pajak penghasilan (PPh), Rs1.047 miliar pajak penjualan, Rs121 miliar federal excise duty (FED), dan Rs383 miliar bea dan cukai.

Selama 5 bulan pertama ini pendapatan kotor yang mampu diraup sebesar Rs2.437 miliar. Jumlah tersebut naik sebesar 36,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rs1.783 miliar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tak hanya itu, jumlah restitusi yang dibayar juga mengalami peningkatan menjadi Rs123 miliar. Angka tersebut naik sebesar 40,5% dari tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka Rs88 miliar.

FBR telah melampaui Rs62 juta dari target penerimaan pajak bulan November sebesar Rs408 juta. Dengan jumlah penerimaan pajak yang mampu dicapai sebesar Rs470 juta tersebut, FBR menunjukkan adanya peningkatan dari bulan yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rs348 juta.

Penerimaan pajak pada bulan November sebesar Rs470 terbagi dalam beberapa kelompok. Rs137 miliar didapat dari PPh, Rs216 miliar didapat dari pajak penjualan, RS24 miliar dari FED, dan Rs92 miliar dari bea dan cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?