BERITA PAJAK HARI INI

Kinerja Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam, Ini Data Lengkapnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 07:52 WIB
Kinerja Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam, Ini Data Lengkapnya

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Februari 2020 yang masih turun menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (19/3/2020). Salah satu yang mendapat sorotan adalah anjloknya realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga 29 Februari 2020 tercatat senilai Rp152,9 triliun atau 9,3% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Realisasi ini sekaligus mencatatkan penurunan 5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama dua bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp160,9 triliun atau 10,2% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 4,7%. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020’.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Jika melihat performa penerimaan pajak nonmigas, realisasi pos PPh badan mengalami penurunan paling dalam. Realisasi penerimaan PPh badan hingga akhir Februari 2020 tercatat senilai Rp20,20 triliun atau turun hingga 19,57% secara tahunan. Padahal, akhir Februari tahun lalu, penerimaan pos ini tumbuh paling tinggi hingga 40,46%.

Kendati masih lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan kontraksi yang cukup dalam di pos PPh badan mengonfirmasi lesunya kinerja korporasi pada tahun lalu sehingga ada penyesuaian setoran pajaknya ke negara pada tahun ini.

“Mereka melakukan penurunan setoran karena mungkin kinerja 2019 tidak sebagus dari proyeksi,” katanya.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang membebaskan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Berikut ulasan selengkapnya.

  • PPN Sumbang Penerimaan Paling Besar

Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak nonmigas pada dua bulan pertama 2020. Realisasi penerimaan pos ini mencapai Rp30,64 triliun atau mengambil porsi sekitar 20,0%. Hal ini mencerminkan daya beli masyarakat masih terjaga.

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selanjutnya, penerimaan PPh 21 menjadi posisi kedua dengan realisasi senilai Rp25,56 triliun. Nilai tersebut menyumbang sekitar 16,7%. Menurut Menkeu Sri Mulyani, kinerja ini ditopang oleh masih membaiknya serapan tenaga kerja di Indonesia. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)


  • Tiga Strategi DJP Amankan Penerimaan

Dirjen Paja Suryo Utomo mengatakan ada tiga strategi yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini. Pertama, memberikan stimulus berupa insentif fiskal kepada industri manufaktur yang paling terdampak virus Corona. Simak artikel ‘PPh Badan Tertekan, Sektor Ini Sekarang Jadi Harapan DJP’.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Meski memberikan insentif, Suryo meyakini industri yang mampu bertahan juga akan tetap berkontribusi pada penerimaan pajak, baik melalui pajak (PPh) badan maupun pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk yang dijual.

Kedua, melanjutkan penguatan basis pajak untuk 5 tahun mendatang. DJP akan memanfaatkan semua data dan informasi untuk memperluas basis pajak. Apalagi, DJP juga telah memperbesar tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama, termasuk pemutakhiran basis data wajib pajak.

Ketiga, menjaga penerimaan pajak dari PPh 21 dan PPh orang pribadi. Menurut Suryo, penerimaan kedua jenis pajak tersebut tetap terjaga meski terjadi perlemahan ekonomi akibat virus Corona. Hal itu terlihat dari kinerja penerimaan per Februari 2020 yang tetap tumbuh positif, meski tak setinggi periode yang sama tahun lalu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan antiseptik tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban industri.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer dan sejenisnya,” katanya. Simak artikel ‘Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pelaporan SPT Tahunan Secara Manual Turun

Berdasarkan data DJP, realisasi penyampaian SPT tahunan hingga 18 Maret 2020 pukul 07.26 WIB tercatat sebanyak 7,76 juta SPT tahunan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,06% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 6,99 juta SPT tahunan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Jika melihat saluran pelaporannya, SPT yang disampaikan secara manual ada sekitar 312.669 atau turun sekitar 23,31% dibandingkan dengan realisasi pada 18 Maret 2019 yang tercatat sebanyak 407.704 SPT tahunan.

Dibandingkan dengan total SPT tahunan yang sudah masuk, jumlah penyampaian secara manual ini tercatat hanya mencapai 4,03%. Pada periode yang sama tahun lalu, penyampaian SPT tahunan secara manual tercatat sebanyak 5,83%. Simak artikel ‘Hampir 90% Pelaporan SPT Tahunan Lewat E-Filing DJP Online’. (DDTCNews)

  • Langkah DJBC Cegah Penyebaran Virus Corona

DJBC mewajibkan para pegawai yang bertugas di pos perbatasan menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus Corona. Kewajiban itu tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No. 3/BC/2020.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kewajiban serupa berlaku untuk petugas front office di helpdesk, bandara, hanggar dan tim yang bertugas di pabrik, serta sejenisnya. Kepatuhan petugas mengenakan alat pelindung diri akan selalu diawasi oleh atasan langsung.

Surat edaran yang diteken Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi itu juga melonggarkan durasi kerja petugas untuk menjaga stamina dan kesehatan. Misal penugasan yang biasa dilakukan tiga shift per hari, bisa dijadikan empat shift. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi