KABUPATEN BATARA

Kinerja PAD Masih Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 18:31 WIB
Kinerja PAD Masih Belum Maksimal

MUARA TEWEH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Batara memantabkan upaya untuk memperbaiki kinerja Pendapatan asli daerah (PAD) mengingat perkembangannya hingga semester I 2016 masih belum menunjukan perkembangan yang maksimal.

Asisten II Setda Nuryakin menyatakan PAD adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Batara. Karena itu, diperlukan koordinasi untuk memantabkan upaya memaksimalkan penerimaan PAD.

“Sampai saat ini PAD masih belum menunjukan perkembangan yang maksimal, terutama dalam hal penggalian potensi,” ujarnya dalam rapat penyusunan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah di Aula Inspektorat Pemkab Batara, Muara Teweh, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Dalam rapat yang yang dihadiri dinas dan instansi terkait lingkup Pemkab Batara itu, Nuryakin mengatakan banyak potensi pajak dan retribusi daerah yang masih belum tergali secara maksimal, untuk dijadikan sumber-sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Batara.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan 11 jenis pajak daerah, dan 30 jenis retribusi daerah yang dapat dilakukan pemungutannya di daerah. Termasuk Perda nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

”Untuk itu mari kita bersama-sama bagaimana upaya dan strategi merealisasikan jenis pajak serta retribusi daerah, lalu proaktif menggali potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal, guna meningkatkan PAD,” katanya seperti dikutip kalteng.prokal.co.

PAD adalah salah satu sumber penerimaan daerah dalam melaksanakan pembangunan, baik ydari pajak daerah, retribusi daerah. Termasuk, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial