KABUPATEN BATARA

Kinerja PAD Masih Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 18:31 WIB
Kinerja PAD Masih Belum Maksimal

MUARA TEWEH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Batara memantabkan upaya untuk memperbaiki kinerja Pendapatan asli daerah (PAD) mengingat perkembangannya hingga semester I 2016 masih belum menunjukan perkembangan yang maksimal.

Asisten II Setda Nuryakin menyatakan PAD adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Batara. Karena itu, diperlukan koordinasi untuk memantabkan upaya memaksimalkan penerimaan PAD.

“Sampai saat ini PAD masih belum menunjukan perkembangan yang maksimal, terutama dalam hal penggalian potensi,” ujarnya dalam rapat penyusunan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah di Aula Inspektorat Pemkab Batara, Muara Teweh, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Dalam rapat yang yang dihadiri dinas dan instansi terkait lingkup Pemkab Batara itu, Nuryakin mengatakan banyak potensi pajak dan retribusi daerah yang masih belum tergali secara maksimal, untuk dijadikan sumber-sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Batara.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan 11 jenis pajak daerah, dan 30 jenis retribusi daerah yang dapat dilakukan pemungutannya di daerah. Termasuk Perda nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

”Untuk itu mari kita bersama-sama bagaimana upaya dan strategi merealisasikan jenis pajak serta retribusi daerah, lalu proaktif menggali potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal, guna meningkatkan PAD,” katanya seperti dikutip kalteng.prokal.co.

PAD adalah salah satu sumber penerimaan daerah dalam melaksanakan pembangunan, baik ydari pajak daerah, retribusi daerah. Termasuk, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu