PMK 201/2019

Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:32 WIB
Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan melimpahkan wewenang penetapan jenis satuan barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Pelimpahan wewenang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan tentang pemberitahuan pabean. Pemerintah merilis beleid tersebut lantaran untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi.

“Untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, perlu melakukan simplifikasi prosedur penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk komoditas tertentu melalui penyempurnaan ketentuan pemberitahuan pabean,” demikian kutipan beleid tersebut, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Secara lebih terperinci, Dirjen Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menkeu harus menaati 3 ketentuan. Pertama, wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Kedua, bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan.

Ketiga, tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain. Namun, dalam hal Dirjen Bea dan Cukai berhalangan sementara atau tetap, wewenang dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.

“Pejabat Plh atau Plt yang ditunjuk … bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi penggalan pasal 9C ayat (3) beleid tersebut.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Bersamaan dengan pelimpahan wewenang itu, beleid ini menghapus lampiran tentang daftar jenis satuan barang yang biasanya selalu dilampirkan dalam beleid terdahulu. Jenis satuan barang akan ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

Dengan demikian, daftar jenis satuan barang tidak lagi diatur dalam PMK. Sejauh ini, jenis satuan barang dalam lampiran aturan sebelumnya terkait dengan sejumlah komoditas seperti beras, garam, gula, jagung, hewan dan produk hewan, hortikultura, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, kehutanan, intan, baja, dan lain sebagainya.

PMK No.201/PMK.04/2019 ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik