PMK 201/2019

Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:32 WIB
Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan melimpahkan wewenang penetapan jenis satuan barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Pelimpahan wewenang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan tentang pemberitahuan pabean. Pemerintah merilis beleid tersebut lantaran untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi.

“Untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, perlu melakukan simplifikasi prosedur penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk komoditas tertentu melalui penyempurnaan ketentuan pemberitahuan pabean,” demikian kutipan beleid tersebut, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Secara lebih terperinci, Dirjen Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menkeu harus menaati 3 ketentuan. Pertama, wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Kedua, bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan.

Ketiga, tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain. Namun, dalam hal Dirjen Bea dan Cukai berhalangan sementara atau tetap, wewenang dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.

“Pejabat Plh atau Plt yang ditunjuk … bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi penggalan pasal 9C ayat (3) beleid tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Bersamaan dengan pelimpahan wewenang itu, beleid ini menghapus lampiran tentang daftar jenis satuan barang yang biasanya selalu dilampirkan dalam beleid terdahulu. Jenis satuan barang akan ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

Dengan demikian, daftar jenis satuan barang tidak lagi diatur dalam PMK. Sejauh ini, jenis satuan barang dalam lampiran aturan sebelumnya terkait dengan sejumlah komoditas seperti beras, garam, gula, jagung, hewan dan produk hewan, hortikultura, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, kehutanan, intan, baja, dan lain sebagainya.

PMK No.201/PMK.04/2019 ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?