SINGAPURA

Ketimpangan Memburuk, Bank Sentral Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Ketimpangan Memburuk, Bank Sentral Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pimpinan bank sentral Singapura mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi Singapura untuk mengenakan pajak berbasis kekayaan seperti property gains tax dan pajak warisan.

Managing Director Monetary Authority of Singapore Ravi Menon mengatakan pengenaan pajak atas kekayaan diperlukan untuk mengatasi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk.

"Untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, sangat masuk akal untuk mengubah struktur pajak dari yang berbasis penghasilan menjadi berbasis kekayaan," katanya, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menon mengungkapkan tingkat ketimpangan penghasilan atau rasio gini penghasilan di Singapura tercatat sangat tinggi, mencapai 0,46. Rasio gini Singapura tercatat lebih tinggi bila dibandingkan negara-negara seperti Inggris dan AS yang masing-masing sebesar 0,35 dan 0,41.

Rasio gini penghasilan di Singapura sebenarnya tercatat masih lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di dunia seperti Hong Kong, Paris, dan New York. Gini ratio di kota-kota tersebut tercatat melampaui level 0,5.

Namun, rasio gini penghasilan di Singapura perlu diturunkan mengingat Singapura adalah negara kota (city state). "Tidak seperti kota-kota lain, Singapura adalah kota sekaligus negara. Suatu negara tidak bisa memiliki ketimpangan setinggi itu," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Menon mengakui pengenaan pajak atas kekayaan belum tentu berhasil. Dari 12 negara Eropa yang menerapkan pajak kekayaan pada 1990, hanya 8 di antaranya telah mencabut rezim pajak kekayaan akibat tingginya biaya administrasi untuk memberlakukan pajak tersebut.

Meski demikian, kegagalan negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan bukanlah alasan bagi Singapura untuk tidak mengenakan pajak tersebut. Desain pajak kekayaan di Singapura harus dirancang dengan baik, inklusif, dan mendukung tercapainya redistribusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?