METERAI ELEKTRONIK

Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan di dalam PP 86/2021 tentang distribusi meterai elektronik oleh Perum Peruri bersama distributor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan definisi distributor sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

"Dalam memastikan ketersediaan meterai elektronik ... Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 133/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sebelum distributor mendistribusikan meterai elektronik, distributor harus terlebih dahulu melakukan deposit. Adapun yang dimaksud deposit adalah penyetoran bea meterai di muka.

Deposit dilakukan oleh distributor melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha sebelum bisa menjadi distributor meterai elektronik. Pertama, badan usaha harus patuh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Kedua, badan usaha yang menjadi distributor tidak boleh memiliki utang pajak. Ketiga, badan usaha tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

Keempat, badan usaha harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik. Kelima, badan usaha harus memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Dalam melaksanakan tugasnya, distributor harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dilakukan dengan harga jual senilai nominal meterai elektronik. Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga yang berbeda dari nominal meterai elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax