METERAI ELEKTRONIK

Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan di dalam PP 86/2021 tentang distribusi meterai elektronik oleh Perum Peruri bersama distributor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan definisi distributor sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

"Dalam memastikan ketersediaan meterai elektronik ... Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 133/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelum distributor mendistribusikan meterai elektronik, distributor harus terlebih dahulu melakukan deposit. Adapun yang dimaksud deposit adalah penyetoran bea meterai di muka.

Deposit dilakukan oleh distributor melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha sebelum bisa menjadi distributor meterai elektronik. Pertama, badan usaha harus patuh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedua, badan usaha yang menjadi distributor tidak boleh memiliki utang pajak. Ketiga, badan usaha tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

Keempat, badan usaha harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik. Kelima, badan usaha harus memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Dalam melaksanakan tugasnya, distributor harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dilakukan dengan harga jual senilai nominal meterai elektronik. Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga yang berbeda dari nominal meterai elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN