BERITA PAJAK HARI INI

Ketentuan PPN PMSE Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Penegasan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 07:56 WIB
Ketentuan PPN PMSE Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Penegasan dari DJP

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini.

Terkait dengan pemungutan PPN PMSE, Ditjen Pajak (DJP) juga sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, otoritas mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada awal Juli 2020 akan menunjuk sekitar 6 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Setelah ditunjuk pada awal Juli 2020, para pelaku usaha PMSE tersebut bisa memungut PPN produk digital dari luar negeri 10% mulai 1 Agustus 2020.

Selain mengenai pemungutan PPN PMSE, ada pula bahasan tentang beleid baru tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Simak artikel ‘Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Benchmark Negara Lain

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penentuan ambang batas transaksi Rp600 juta setahun untuk penunjukan pemungut PPN PMSE didasarkan pada hasil benchmarking pengalaman negara lain yang sudah lebih dahulu memungut PPN PMSE.

“Kami punya benchmark, seperti di Australia threshold-nya adalah AU$75.000 atau sekitar Rp750 juta. Jadi kira-kira Indonesia sudah setara,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP
  • Beban Administrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP mempunyai alasan pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean lewat PMSE berbeda dengan impor BKP berwujud yang tidak mengenal ambang batas.

“Ini mempertimbangkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk nanti harus ada administrative effort-nya untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN," ujarnya.

Karena ada beban administrasi yang ditanggung oleh pelaku usaha PMSE, ambang batas disusun agar kebijakan dapat diterapkan dengan efektif, termasuk hubungannya dengan pengawasan. Simak artikel ‘Awasi Implementasi PPN PMSE, Ini yang Dipakai DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Sudah Tepat

Managing Partner DDTC Darussalam menilai ketentuan PPN PMSE sudah tepat. Apalagi, aktivitas ekonomi platform digital meningkat di tengah masa pandemi Covid-19. Selama ini, konsumsi BKP tidak berwujud dan JKP lintas yurisdiksi sulit dideteksi untuk kepentingan pajak.

"Sebagai kita ketahui, adanya pandemi justru meningkatkan aktivitas ekonomi melalui platoform digital. Artinya, sektor digital justru meraih windfall gain di tengah pandemi. Selain itu, PPN juga merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis," katanya.

Dia juga menilai besaran batasan transaksi yang ditetapkan otoritas sudah ideal. Dia mengatakan setiap negara memiliki keleluasaan untuk menentukan threshold. (Kontan)

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Laporan Triwulanan

Berdasarkan PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020, pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan laporan secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak. Laporan disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

“[Ketentuan] ini untuk keperluan evaluasi pelaksanaan skema pemungutan ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Tanpa Batasan Waktu

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang, jelas DJP, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“[Penyampaian pemberitahuan] secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan,” demikian tulis DJP dalam keterangan resminya.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi PKP, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Dengan demikian, lanjut DJP, PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala. (Kontan/DDTCNews)

  • Perluasan Layanan PJAP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, Namun, saat ini, selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’. (DDTCNews)

  • Konfirmasi Data NPWP

Pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga bakal dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020.

Sesuai ketentuan dalam beleid itu, penyalur kredit juga dapat melakukan konfirmasi data NPWP dalam rangka kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP. Konfirmasi melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak; dan/atau melalui PJAP. Simak artikel ‘Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?