UU CIPTA KERJA

Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi.

Kewenangan itu menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Saat melakukan evaluasi terhadap rancangan perda provinsi atau kabupaten/kota, menteri dalam negeri dan gubernur berkoordinasi dengan menteri keuangan.

“Dalam pelaksanaan koordinasi …, menteri keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional,” demikian bunyi penggalan Pasal 157 ayat (5a) UU PDRD yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kemudian, sesuai Pasal 158 ayat (2) UU PDRD, menteri dalam negeri dan menteri keuangan melakukan evaluasi peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang berlaku. Evaluasi juga mencakup kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Intervensi dilakukan untuk melaksanakan kebijakan fiskal nasional, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi, serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan,

Adapun kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi berupa pertama, kewenangan mengubah tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Dalam tahap evaluasi rancangan perda, hasilnya bisa berupa persetujuan atau penolakan. Hasil evaluasi itu disampaikan oleh menteri dalam negeri kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan perda dengan tembusan menteri keuangan.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Rancangan perda yang ditolak harus diperbaiki oleh gubernur atau bupati/wali kota bersama DPRD yang bersangkutan. Kemudian, rancangan perda yang sudah diperbaiki disampaikan kembali kepada menteri dalam negeri (untuk rancangan perda provinsi) dan gubernur (untuk rancangan perda kabupaten/kota) serta menteri keuangan.

Pada tahap implementasi atau pengawasan, terhadap perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menteri keuangan merekomendasikan dilakukannya perubahan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri dalam negeri.

“Penyampaian rekomendasi perubahan perda oleh menteri keuangan kepada menteri dalam negeri … dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya peraturan daerah,” demikian bunyi penggalan Pasal 158 ayat (4) UU PDRD yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur atau bupati/wali kota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Jika dalam waktu 15 hari kerja, gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada menteri keuangan.

Evaluasi rancangan serta pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur dalam peraturan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2020 | 18:58 WIB

Bagaimana dengan pelaku usaha kecil seperti warung mkanan, apakah wajib membayar pajak restoran sebesar 10% ? berapa batas omzet yang di bebaskan dari pajak tersebut?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP