SINGAPURA

Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 17:28 WIB
Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

(Dari kiri) Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), duo tauke pemilik Ah Seng Durian. (Foto: Wong Kwai Chow)

SINGAPURA, DDTCNews – Kakak beradik tauke (pengusaha) durian kedapatan melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh) selama enam tahun. Usaha mereka juga tidak membayar pajak barang dan jasa (GST) atas pendapatan melebihi SGD1 juta (Rp10,49 miliar)

Otoritas pajak Singapura (IRAS) dalam laporan tertulis menegaskan akan memberlakukan hukuman berat bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pajak. Hukuman bisa mencapai 4 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari dan hukuman penjara dapat dikenakan.

“IRAS juga akan memberikan informan (whistleblower) untuk mendapatkan hadiah uang tunai, dengan hitungan 15% dari pajak yang dipulihkan namun maksimal SGD100.000,” demikian pernyataan tertulis IRAS, Senin (6/5).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Kakak beradik pemilik Toko Ah Seng Durian itu, Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), telah gagal membayar pajak tambahan sebanyak SGD161.604 (Rp1,68 miliar) atas penghasilan SGD708.000 (Rp7,43 miliar).

Poh Chung telah didenda SGD10.000 (Rp104,24 juta) dan diminta untuk melunasi penalti sebanyak SGD46.303 (Rp482,66 juta) , dua kali lipat dari nilai pajak seharusnya karena melakukan dua praktik penghindaran pajak.

Sedangkan Poh Sing pada 7 Mei, akan mendapat ganjaran berupa hukuman penjara 4 hingga 8 pekan dan denda antara SGD5.000 hingga SGD7.000. Poh Sing diganjar tiga sanksi antara lain dua sanksi dari undang-undang (UU) PPh, dan satu sanksi dari UU GST.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Meski saudara kandung tersebut berbagi keuntungan dengan merata, Poh Sing menjabat sebagai mitra pelaksana usaha sehingga bertanggung jawab atas akun dan pencatatan bisnisnya. Karena itu, Poh Sing mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas pelanggaran pajak dimulai pada 2014, kakak beradik itu diketahui mempekerjakan seorang akuntan profesional pada tahun berikutnya untuk bekerja di dalam bisnis duriannya.

Di samping itu, Penuntut Pajak Senior IRAS Patrick Nai menyatakan pendapatan yang tidak dideklarasikan dari Ah Seng Durian atas penjualan durian telah digunakan untuk membiayai pembayaran hipotek properti masing-masing di Malaysia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN