SINGAPURA

Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 17:28 WIB
Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

(Dari kiri) Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), duo tauke pemilik Ah Seng Durian. (Foto: Wong Kwai Chow)

SINGAPURA, DDTCNews – Kakak beradik tauke (pengusaha) durian kedapatan melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh) selama enam tahun. Usaha mereka juga tidak membayar pajak barang dan jasa (GST) atas pendapatan melebihi SGD1 juta (Rp10,49 miliar)

Otoritas pajak Singapura (IRAS) dalam laporan tertulis menegaskan akan memberlakukan hukuman berat bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pajak. Hukuman bisa mencapai 4 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari dan hukuman penjara dapat dikenakan.

“IRAS juga akan memberikan informan (whistleblower) untuk mendapatkan hadiah uang tunai, dengan hitungan 15% dari pajak yang dipulihkan namun maksimal SGD100.000,” demikian pernyataan tertulis IRAS, Senin (6/5).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kakak beradik pemilik Toko Ah Seng Durian itu, Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), telah gagal membayar pajak tambahan sebanyak SGD161.604 (Rp1,68 miliar) atas penghasilan SGD708.000 (Rp7,43 miliar).

Poh Chung telah didenda SGD10.000 (Rp104,24 juta) dan diminta untuk melunasi penalti sebanyak SGD46.303 (Rp482,66 juta) , dua kali lipat dari nilai pajak seharusnya karena melakukan dua praktik penghindaran pajak.

Sedangkan Poh Sing pada 7 Mei, akan mendapat ganjaran berupa hukuman penjara 4 hingga 8 pekan dan denda antara SGD5.000 hingga SGD7.000. Poh Sing diganjar tiga sanksi antara lain dua sanksi dari undang-undang (UU) PPh, dan satu sanksi dari UU GST.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Meski saudara kandung tersebut berbagi keuntungan dengan merata, Poh Sing menjabat sebagai mitra pelaksana usaha sehingga bertanggung jawab atas akun dan pencatatan bisnisnya. Karena itu, Poh Sing mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas pelanggaran pajak dimulai pada 2014, kakak beradik itu diketahui mempekerjakan seorang akuntan profesional pada tahun berikutnya untuk bekerja di dalam bisnis duriannya.

Di samping itu, Penuntut Pajak Senior IRAS Patrick Nai menyatakan pendapatan yang tidak dideklarasikan dari Ah Seng Durian atas penjualan durian telah digunakan untuk membiayai pembayaran hipotek properti masing-masing di Malaysia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?