AKUNTABILITAS KEUANGAN

Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Mei 2021 | 12:01 WIB
Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/3/2020). KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pembaruan kerja sama itu diteken Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia.

Herry Muryanto menjabarkan kerja sama dialamatkan untuk pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Ada banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu," katanya di laman resmi KPK dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Herry menjelaskan kerja sama dengan BPKP akan membantu KPK melakukan intervensi dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, terdapat 8 area intervensi lembaga antirasuah, antara lain pada perencanaan dan penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kemudian intervensi pada bidang perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya, intervensi KPK pada bidang manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Dadang Kurnia menyambut baik pembaruan perjanjian kerja sama dengan KPK dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Adapun implementasi kerja sama KPK dan BPKP akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pelaksanaan kerja sama itu diselenggarakan dalam bentuk pendampingan, monitoring, dan evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. Perjanjian kerja sama mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani pada April 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan intern (rakorwasin) yang berkolaborasi bersama KPK. Kedepannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama," imbuh Dadang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi