AKUNTABILITAS KEUANGAN

Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Mei 2021 | 12:01 WIB
Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/3/2020). KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pembaruan kerja sama itu diteken Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia.

Herry Muryanto menjabarkan kerja sama dialamatkan untuk pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Ada banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu," katanya di laman resmi KPK dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Herry menjelaskan kerja sama dengan BPKP akan membantu KPK melakukan intervensi dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, terdapat 8 area intervensi lembaga antirasuah, antara lain pada perencanaan dan penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kemudian intervensi pada bidang perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya, intervensi KPK pada bidang manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Dadang Kurnia menyambut baik pembaruan perjanjian kerja sama dengan KPK dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Adapun implementasi kerja sama KPK dan BPKP akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Pelaksanaan kerja sama itu diselenggarakan dalam bentuk pendampingan, monitoring, dan evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. Perjanjian kerja sama mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani pada April 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan intern (rakorwasin) yang berkolaborasi bersama KPK. Kedepannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama," imbuh Dadang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?