PERPAJAKAN INDONESIA

Kerja di Luar Negeri, Harus Bayar Pajak 2 Kali? Ini Saran Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 18:22 WIB
Kerja di Luar Negeri, Harus Bayar Pajak 2 Kali? Ini Saran Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang bekerja di luar negeri, Kemenkeu meminta agar Anda memahami bunyi peraturan yang ada di dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara tempat bekerja.

Pemahaman tersebut akan mempermudah Anda membayar pajak hanya ke negara yang berhak, sesuai dengan ketentuan dalam P3B. Hingga saat ini, sambung Kemenkeu, Indonesia sudah memiliki P3B dengan 70 negara.

Otoritas menegaskan P3B ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Di manapun Kamu bekerja, pastikan kewajiban perpajakanmu tetap Kamu penuhi ya. Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah, perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2 kali,” ujar Kemenkeu dalam akun Instagram-nya.

Kementerian Keuangan menjelaskan setidaknya ada 5 tujuan adanya P3B atau tax treaty. Pertama, untuk menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha. Kedua, meningkatkan investasi asing.

Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Keempat, melakukan pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion). Kelima, kedudukan antarnegara adalah setara.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Penerapan P3B, sambung Kemenkeu, memerlukan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure / MAP) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Dirjen Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

“Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

View this post on Instagram

Dimanapun kamu bekerja, pastikan kewajiban perpajakanmu tetap kamu penuhi ya. ??⁣ ⁣ Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2x.⁣ ⁣ Kamu punya teman yang sedang bekerja di Luar Negeri? Tag orangnya yuk! ?⁣ ⁣ #KamusKeu⁣ ⁣ Ilustrasi: Biro KLI/ @alyashahnaz

A post shared by #UangKita (@kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN