PERPAJAKAN INDONESIA

Kerja di Luar Negeri, Harus Bayar Pajak 2 Kali? Ini Saran Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 18:22 WIB
Kerja di Luar Negeri, Harus Bayar Pajak 2 Kali? Ini Saran Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang bekerja di luar negeri, Kemenkeu meminta agar Anda memahami bunyi peraturan yang ada di dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara tempat bekerja.

Pemahaman tersebut akan mempermudah Anda membayar pajak hanya ke negara yang berhak, sesuai dengan ketentuan dalam P3B. Hingga saat ini, sambung Kemenkeu, Indonesia sudah memiliki P3B dengan 70 negara.

Otoritas menegaskan P3B ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Di manapun Kamu bekerja, pastikan kewajiban perpajakanmu tetap Kamu penuhi ya. Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah, perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2 kali,” ujar Kemenkeu dalam akun Instagram-nya.

Kementerian Keuangan menjelaskan setidaknya ada 5 tujuan adanya P3B atau tax treaty. Pertama, untuk menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha. Kedua, meningkatkan investasi asing.

Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Keempat, melakukan pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion). Kelima, kedudukan antarnegara adalah setara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Penerapan P3B, sambung Kemenkeu, memerlukan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure / MAP) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Dirjen Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

View this post on Instagram

Dimanapun kamu bekerja, pastikan kewajiban perpajakanmu tetap kamu penuhi ya. ??⁣ ⁣ Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2x.⁣ ⁣ Kamu punya teman yang sedang bekerja di Luar Negeri? Tag orangnya yuk! ?⁣ ⁣ #KamusKeu⁣ ⁣ Ilustrasi: Biro KLI/ @alyashahnaz

A post shared by #UangKita (@kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?