Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang bekerja di luar negeri, Kemenkeu meminta agar Anda memahami bunyi peraturan yang ada di dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara tempat bekerja.
Pemahaman tersebut akan mempermudah Anda membayar pajak hanya ke negara yang berhak, sesuai dengan ketentuan dalam P3B. Hingga saat ini, sambung Kemenkeu, Indonesia sudah memiliki P3B dengan 70 negara.
Otoritas menegaskan P3B ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).
“Di manapun Kamu bekerja, pastikan kewajiban perpajakanmu tetap Kamu penuhi ya. Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah, perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2 kali,” ujar Kemenkeu dalam akun Instagram-nya.
Kementerian Keuangan menjelaskan setidaknya ada 5 tujuan adanya P3B atau tax treaty. Pertama, untuk menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha. Kedua, meningkatkan investasi asing.
Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Keempat, melakukan pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion). Kelima, kedudukan antarnegara adalah setara.
Penerapan P3B, sambung Kemenkeu, memerlukan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure / MAP) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.
Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.
Dirjen Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.
“Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan,” imbuh Kemenkeu. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.