BERITA PAJAK HARI INI

Kerek Kepatuhan, DJP Bakal Perluas Implementasi KSWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 01 Februari 2019 | 08:01 WIB
Kerek Kepatuhan, DJP Bakal Perluas Implementasi KSWP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan KSWP akan diperluas untuk kementerian/lembaga yang selama ini belum menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat perizinan. Kebijakan ini dinilai efektif karena secara tidak langsung memaksa pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perpajakan.

“Untuk 2019, kami akan menambah kementerian dan di dalamnya juga kami tambah. Jadi, nanti kami berharap setiap orang yang bikin izin, punya NPWP dulu dan memasukkan SPT,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Beberapa media juga menyuguhkan informasi dari Kantor Staf Presiden yang menyatakan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dilanjutkan, termasuk ketika Presiden Joko Widodo kembali terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait pemajakan transaksi e-commerce. Regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018 dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan transaksioffline. Namun, hal ini dinilai tidak cukup.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?
  • Penerapan KSWP Saat Ini

Yon Arsal mengatakan saat ini KSWP telah diterapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah yang memang berhadapan langsung dengan pelayanan perizinan. Nantinya, penerapan akan diperluas.

  • Target Kepatuhan Formal 80%

Dengan perluasan implementasi KSWP, Yon berharap kepatuhan formal WP juga dapat terkerek. Tahun ini, DJP menargetkan kepatuhan formal 80%. Target tersebut meningkat dari realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai 71,02%.

“Untuk target kepatuhan tahun ini, kami memasang 80% dari jumlah WP wajib lapor SPT. Ke depan, diharapkan sesuai dengan standar OECD pada angka 85%,” terang Yon.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran
  • Rencana Penurunan Tarif PPh Badan Dijanjikan Lagi

Denni Purbasari, Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Presiden mengatakan janji penurunan tarif PPh badan yang belum sempat terpenuhi bersama Kabinet Kerja akan kembali dilanjutkan.

“Reformasi pajak akan berlanjut pada masa jabatan kedua Pak Jokowi, bila beliau terpilih kembali. Ini termasuk pemotongan pajak penghasilan perusahaan. Bila beliau terpilih kembali, setelah 17 April, akan diluncurkan reformasi struktural. Beliau tidak akan menunggu sampai Oktober [saat masa jabatan presiden baru dimulai],” kata Purbasari.

  • Pemajakan E-Commerce Saja Tidak Cukup

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan pemajakan e-commerce tidak serta merta memberikan level playing field dengan pelaku perdagangan konvensional. Ada beberapa aspek seperti wajib standar nasional Indonesia (SNI) dan perang harga.

“Kami piker pemerintah telah membuat upaya untuk mendukung kami. Namun, pemajakan e-commerce tidak cukup untuk menciptakan perlakuan yang setara,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:41 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN