BERITA PAJAK HARI INI

Kerek Kepatuhan, DJP Bakal Perluas Implementasi KSWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 01 Februari 2019 | 08:01 WIB
Kerek Kepatuhan, DJP Bakal Perluas Implementasi KSWP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan KSWP akan diperluas untuk kementerian/lembaga yang selama ini belum menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat perizinan. Kebijakan ini dinilai efektif karena secara tidak langsung memaksa pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perpajakan.

“Untuk 2019, kami akan menambah kementerian dan di dalamnya juga kami tambah. Jadi, nanti kami berharap setiap orang yang bikin izin, punya NPWP dulu dan memasukkan SPT,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Beberapa media juga menyuguhkan informasi dari Kantor Staf Presiden yang menyatakan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dilanjutkan, termasuk ketika Presiden Joko Widodo kembali terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait pemajakan transaksi e-commerce. Regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018 dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan transaksioffline. Namun, hal ini dinilai tidak cukup.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Penerapan KSWP Saat Ini

Yon Arsal mengatakan saat ini KSWP telah diterapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah yang memang berhadapan langsung dengan pelayanan perizinan. Nantinya, penerapan akan diperluas.

  • Target Kepatuhan Formal 80%

Dengan perluasan implementasi KSWP, Yon berharap kepatuhan formal WP juga dapat terkerek. Tahun ini, DJP menargetkan kepatuhan formal 80%. Target tersebut meningkat dari realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai 71,02%.

“Untuk target kepatuhan tahun ini, kami memasang 80% dari jumlah WP wajib lapor SPT. Ke depan, diharapkan sesuai dengan standar OECD pada angka 85%,” terang Yon.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Rencana Penurunan Tarif PPh Badan Dijanjikan Lagi

Denni Purbasari, Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Presiden mengatakan janji penurunan tarif PPh badan yang belum sempat terpenuhi bersama Kabinet Kerja akan kembali dilanjutkan.

“Reformasi pajak akan berlanjut pada masa jabatan kedua Pak Jokowi, bila beliau terpilih kembali. Ini termasuk pemotongan pajak penghasilan perusahaan. Bila beliau terpilih kembali, setelah 17 April, akan diluncurkan reformasi struktural. Beliau tidak akan menunggu sampai Oktober [saat masa jabatan presiden baru dimulai],” kata Purbasari.

  • Pemajakan E-Commerce Saja Tidak Cukup

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan pemajakan e-commerce tidak serta merta memberikan level playing field dengan pelaku perdagangan konvensional. Ada beberapa aspek seperti wajib standar nasional Indonesia (SNI) dan perang harga.

“Kami piker pemerintah telah membuat upaya untuk mendukung kami. Namun, pemajakan e-commerce tidak cukup untuk menciptakan perlakuan yang setara,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:41 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?