LHKPN 2020

Kepatuhan Rendah, KPK Minta Pejabat Setor LKHPN Sebelum 31 Maret 2021

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Januari 2021 | 12:01 WIB
Kepatuhan Rendah, KPK Minta Pejabat Setor LKHPN Sebelum 31 Maret 2021

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melambaikan tangan saar memberi keterangan pers seusai melakukan audiensi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). KPK meminta penyelenggara negara tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 dan paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2021. (ANTARA FOTO/Adam Bariq/hma/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara untuk tertib dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 dan paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2021.

Plt. Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan surat edaran (SE) No.93/2021 sudah dirilis sebagai panduan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN.

Oleh karena itu dia mengimbau seluruh pimpinan di instansi eksekutif, yudikatif, legislatif dan pimpinan BUMN dan BUMD agar segera menyampaikan LHKPN sebelum tenggat pada akhir Maret 2021.

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

"Seluruh wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (22/1/2021).

Ipi menyampaikan terdapat perbedaan mekanisme pelaporan LHKPN pada tahun ini. Hal tersebut berlaku karena terbitnya Peraturan KPK No.2/2020 yang mengatur perubahan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

Karena itu, perubahan aturan diharapkan dapat diikuti oleh para penyelenggara negara. Beberapa perubahan terkait dengan tata cara penyampaian LHKPN antara lain salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan tidak perlu lagi disampaikan dalam dokumen pelaporan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Selanjutnya, terdapat tambahan dokumen yang wajib dilampirkan dalam LHKPN tahun pelaporan 2020. Penyelenggara negara wajib menyampaikan 3 dokumen asli surat kuasa dalam lampiran 4 LHKPN atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan berusia lebih dari 17 tahun.

Ketiga dokumen tersebut wajib dibubuhi tanda tangan di atas meterai dengan nilai Rp10.000. Selain itu, aturan baru terkait dengan tata cara penyampaian LHKPN pada tahun ini juga hanya mengenal satu macam tanda terima, yakni tanda terima lengkap.

Karena itu, KPK meminta pejabat negara perlu memastikan laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Lembaga antirasuah menetapkan jangka waktu maksimal 30 hari jika hasil verifikasi laporan harta dinyatakan tidak lengkap sejak laporan diterima.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," terangnya.

Berdasarkan data KPK pejabat yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya pada tahun ini sebanyak 378.553 orang. Sampai dengan 18 Januari 2021, baru 15,3% dari total pejabat negara yang sudah menyampaikan LHKPN.

Perincian tingkat kepatuhan menyampaikan laporan harta pada lembaga eksekutif sebesar 14,11%, yudikatif sebesar 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan