PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Kepala Daerah Diminta Terapkan Sistem Pembiayaan Modern

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 09:06 WIB
Kepala Daerah Diminta Terapkan Sistem Pembiayaan Modern

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak Kepala Daerah untuk belajar mengembangkan skema pembiayaan daerah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Obligasi Daerah, Green Bond dan e-Registration, dalam rangka mengejar pembangunan infrastruktur di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) harus mampu menyejahterakan rakyatnya dengan melakukan suatu pembiayaan yang lebih modern, sehingga tidak hanya mengandalkan alokasi dana dari pemerintah pusat maupun penerimaan lainnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

“Hari ini kami mencoba suatu instrumen baru bagi Kepala Daerah yang masih menginginkan suatu inovasi baru. Terobosan yang cerdas ini merupakan salah satu yang bisa dilakukan di samping obligasi daerah. Pemda harus memahami pembiayaan yang lebih modern,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Peraturan OJK yang baru saja terbit itu merupakan sumbangsih pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pusat dan daerah dengan memperluas akses pembiayaan. Khususnya akses pembiayaan untuk Pemda terhadap sumber-sumber pembiayaan selain pembiayaan yang sudah diterapkan di daerah.

Sementara, Green Bond juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjalankan komitmen forum internasional mengenai isu lingkungan hidup serta peningkatan layanan OJK, khususnya peningkatan layanan elektronik dalam industri pasar modal.

“Dalam jangka waktu 5-10 tahun lagi, Pemda harus bisa menyejahterakan rakyatnya. Penyejahteraan itu tidak hanya dilakukan dengan dana yang diperoleh dari pemerintah pusat atau PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.

Di samping itu, Mardiasmo berharap akan semakin banyak Kepala Daerah yang ingin berinovasi dalam mengembangkan daerahnya. Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui sudah ada beberapa Kepala Daerah di wilayahnya yang menerapkan skema pembiayaan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN