SPT PAJAK

Kepala BKPM Sampaikan SPT, Ini Pesannya untuk PMA & PMDN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 14:25 WIB
Kepala BKPM Sampaikan SPT, Ini Pesannya untuk PMA & PMDN

JAKARTA, DDTCNews—Menjelang batas terakhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2016, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bersama pejabat eselon I dan II-nya menyerahkan langsung SPT-nya ke Ditjen Pajak, Kamis (30/3).

Saat tiba di DJP, Thomas yang kantornya terletak persis di samping Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Jakarta langsung menyampaikan bukti SPT-nya melalui e-filling, diikuti 29 pejabat BKPM yang menyertainya.

Thomas mengatakan pajak berperan sangat penting bagi pembangunan di Indonesia. Bahkan, kondisi perekonomian nasional hingga pembangunan infrastruktur termasuk di daerah-daerah juga akan turut terbantu melalui penyetoran pajak.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Seluruh investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), saya imbau untuk patuh membayarkan pajaknya. Karena pembangunan infrastruktur bergantung pada pajak," ujarnya, Kamis (30/3).

Kepala BKPM menekankan selain dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur, kepatuhan pembayaran pajak dengan sendirinya akan meningkatkan tax ratio Indonesia. Itu berarti, membayar pajak juga akan mengurangi ketimpangan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Tom juga meminta seluruh wajib pajak untuk tidak khawatir uang pajak dicuri. “Sudah terbukti pada 2 tahun belakangan, pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur," pungkasnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk bisa memerangi korupsi di Indonesia. Tidak hanya tindak pidana korupsi, pemerintah juga memberantas praktik-praktik pungli yang masih terjadi di beberapa wilayah tertentu.

Di luar itu, Ditjen Pajak juga telah memberikan berbagai kemudahan untuk wajib pajak, sehingga kemudahan itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak. Beberapa kemudahan tersebut ialah pengisian SPT melalui e-filling, maupun e-form. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN