SPT PAJAK

Kepala BKPM Sampaikan SPT, Ini Pesannya untuk PMA & PMDN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 14:25 WIB
Kepala BKPM Sampaikan SPT, Ini Pesannya untuk PMA & PMDN

JAKARTA, DDTCNews—Menjelang batas terakhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2016, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bersama pejabat eselon I dan II-nya menyerahkan langsung SPT-nya ke Ditjen Pajak, Kamis (30/3).

Saat tiba di DJP, Thomas yang kantornya terletak persis di samping Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Jakarta langsung menyampaikan bukti SPT-nya melalui e-filling, diikuti 29 pejabat BKPM yang menyertainya.

Thomas mengatakan pajak berperan sangat penting bagi pembangunan di Indonesia. Bahkan, kondisi perekonomian nasional hingga pembangunan infrastruktur termasuk di daerah-daerah juga akan turut terbantu melalui penyetoran pajak.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Seluruh investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), saya imbau untuk patuh membayarkan pajaknya. Karena pembangunan infrastruktur bergantung pada pajak," ujarnya, Kamis (30/3).

Kepala BKPM menekankan selain dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur, kepatuhan pembayaran pajak dengan sendirinya akan meningkatkan tax ratio Indonesia. Itu berarti, membayar pajak juga akan mengurangi ketimpangan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Tom juga meminta seluruh wajib pajak untuk tidak khawatir uang pajak dicuri. “Sudah terbukti pada 2 tahun belakangan, pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur," pungkasnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk bisa memerangi korupsi di Indonesia. Tidak hanya tindak pidana korupsi, pemerintah juga memberantas praktik-praktik pungli yang masih terjadi di beberapa wilayah tertentu.

Di luar itu, Ditjen Pajak juga telah memberikan berbagai kemudahan untuk wajib pajak, sehingga kemudahan itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak. Beberapa kemudahan tersebut ialah pengisian SPT melalui e-filling, maupun e-form. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha