KEPATUHAN PAJAK

Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Maret 2021 | 13:01 WIB
Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengimbau pelaku ekonomi digital seperti influencer memiliki kesadaran dan patuh membayar pajak, mumpung masih dalam periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

La Nyalla mengatakan kewajiban membayar pajak selalu melekat pada setiap warga negara. Apalagi, para influencer tersebut telah memperoleh banyak pendapatan dari berbagai platform.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kunjungi Alamat Youtuber, Sampaikan SP2DK

"Sebaiknya memang wajib pajak jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/3/2021).

La Nyalla mengatakan influencer biasanya menjalankan usahanya melalui kanal-kanal media sosial dengan membuat konten atau mempromosikan suatu produk. Dari berbagai kegiatan komersial tersebut, mereka bisa memperoleh pendapatan dalam jumlah besar.

Dia menilai kegiatan bisnis pelaku ekonomi digital mirip dengan para aktor yang membintangi iklan di media massa. Perbedaannya, tidak ada standardisasi penghasilan influencer ketika membuat konten atau mempromosikan produk di media sosial.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Mengutip laporan platform analisis dan pemeringkat Youtuber Nox Influencer Januari 2021, La Nyalla menyebut jumlah pengikut suatu akun tidak berhubungan dengan pendapatan yang dibukukan.

Misalnya, akun Ricis Official dengan 23,6 juta pengikut di kanal Youtube memiliki pendapatan yang diperkirakan Rp1,01 hingga Rp3,53 miliar. Akun Baim Paula dengan 17,3 juta pengikut diperkirakan memiliki penghasilan bulanan yang lebih banyak, yakni sekitar Rp1,61 hingga Rp5,64 miliar.

La Nyalla menilai maraknya influencer menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam menagih pajak. Dia mendukung upaya DJP mengumpulkan pajak dari influencer, termasuk bekerja sama dengan semua penyedia platform over the top untuk melacak pendapatan asli mereka.

Baca Juga:
Influencer Makin Banyak, Negara Ini Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah terus menyempurnakan regulasi yang ada agar pengumpulan pajak dari para influencer ini bisa lebih optimal.

"Segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan, memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik sebab perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:30 WIB KP2KP MANNA

Kantor Pajak Kunjungi Alamat Youtuber, Sampaikan SP2DK

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN