KEPATUHAN PAJAK

Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Maret 2021 | 13:01 WIB
Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengimbau pelaku ekonomi digital seperti influencer memiliki kesadaran dan patuh membayar pajak, mumpung masih dalam periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

La Nyalla mengatakan kewajiban membayar pajak selalu melekat pada setiap warga negara. Apalagi, para influencer tersebut telah memperoleh banyak pendapatan dari berbagai platform.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

"Sebaiknya memang wajib pajak jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/3/2021).

La Nyalla mengatakan influencer biasanya menjalankan usahanya melalui kanal-kanal media sosial dengan membuat konten atau mempromosikan suatu produk. Dari berbagai kegiatan komersial tersebut, mereka bisa memperoleh pendapatan dalam jumlah besar.

Dia menilai kegiatan bisnis pelaku ekonomi digital mirip dengan para aktor yang membintangi iklan di media massa. Perbedaannya, tidak ada standardisasi penghasilan influencer ketika membuat konten atau mempromosikan produk di media sosial.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kunjungi Alamat Youtuber, Sampaikan SP2DK

Mengutip laporan platform analisis dan pemeringkat Youtuber Nox Influencer Januari 2021, La Nyalla menyebut jumlah pengikut suatu akun tidak berhubungan dengan pendapatan yang dibukukan.

Misalnya, akun Ricis Official dengan 23,6 juta pengikut di kanal Youtube memiliki pendapatan yang diperkirakan Rp1,01 hingga Rp3,53 miliar. Akun Baim Paula dengan 17,3 juta pengikut diperkirakan memiliki penghasilan bulanan yang lebih banyak, yakni sekitar Rp1,61 hingga Rp5,64 miliar.

La Nyalla menilai maraknya influencer menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam menagih pajak. Dia mendukung upaya DJP mengumpulkan pajak dari influencer, termasuk bekerja sama dengan semua penyedia platform over the top untuk melacak pendapatan asli mereka.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah terus menyempurnakan regulasi yang ada agar pengumpulan pajak dari para influencer ini bisa lebih optimal.

"Segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan, memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik sebab perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:30 WIB KP2KP MANNA

Kantor Pajak Kunjungi Alamat Youtuber, Sampaikan SP2DK

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra