KEBIJAKAN FISKAL

Kepada Anggota DPR, Menkeu Minta Pembahasan 3 Regulasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2019 | 10:14 WIB
Kepada Anggota DPR, Menkeu Minta Pembahasan 3 Regulasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam rapat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Twitter DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengawali rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024. Sejumlah permintaan disampaikan Sri Mulyani kepada anggota dewan.

Permintaan tersebut seluruhnya terkait dengan penyusunan kebijakan fiskal yang membutuhkan pembahasan bersama legislatif. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perpajakan. Pertama, penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai.

“Kami berharap hubungan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR akan sejalan konstruktif, erat, dan positif. Kami juga berharap beberapa pending RUU Bea Meterai yang selama ini sudah disampaikan akan bisa diselesaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kedua, pembahasan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) baru untuk konsumsi kantong plastik. Pasalnya, skema pemungutan sudah disusun dan disampaikan kepada Komisi XI periode lalu.

Sri Mulyani mengatakan rencana skema pungutan cukai usulan pemerintah dibagi dalam dua skema. Skema pertama adalah pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Skema kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

“Kita juga berharap pending isu seperti pembahasan cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi XI sebelumnya akan dapat diberikan kesimpulan sehingga kami tetap bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal kita secara baik,” paparnya.

Ketiga, pembahasan omnibus law perpajakan dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional. Skema pembentukan UU yang akan merevisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN menjadi agenda utama pemerintah dalam mendongkrak kegiatan investasi di Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP