KEBIJAKAN FISKAL

Kepada Anggota DPR, Menkeu Minta Pembahasan 3 Regulasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2019 | 10:14 WIB
Kepada Anggota DPR, Menkeu Minta Pembahasan 3 Regulasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam rapat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Twitter DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengawali rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024. Sejumlah permintaan disampaikan Sri Mulyani kepada anggota dewan.

Permintaan tersebut seluruhnya terkait dengan penyusunan kebijakan fiskal yang membutuhkan pembahasan bersama legislatif. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perpajakan. Pertama, penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai.

“Kami berharap hubungan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR akan sejalan konstruktif, erat, dan positif. Kami juga berharap beberapa pending RUU Bea Meterai yang selama ini sudah disampaikan akan bisa diselesaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kedua, pembahasan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) baru untuk konsumsi kantong plastik. Pasalnya, skema pemungutan sudah disusun dan disampaikan kepada Komisi XI periode lalu.

Sri Mulyani mengatakan rencana skema pungutan cukai usulan pemerintah dibagi dalam dua skema. Skema pertama adalah pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Skema kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

“Kita juga berharap pending isu seperti pembahasan cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi XI sebelumnya akan dapat diberikan kesimpulan sehingga kami tetap bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal kita secara baik,” paparnya.

Ketiga, pembahasan omnibus law perpajakan dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional. Skema pembentukan UU yang akan merevisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN menjadi agenda utama pemerintah dalam mendongkrak kegiatan investasi di Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN