Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam rapat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Twitter DPR)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengawali rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024. Sejumlah permintaan disampaikan Sri Mulyani kepada anggota dewan.
Permintaan tersebut seluruhnya terkait dengan penyusunan kebijakan fiskal yang membutuhkan pembahasan bersama legislatif. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perpajakan. Pertama, penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai.
“Kami berharap hubungan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR akan sejalan konstruktif, erat, dan positif. Kami juga berharap beberapa pending RUU Bea Meterai yang selama ini sudah disampaikan akan bisa diselesaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019).
Kedua, pembahasan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) baru untuk konsumsi kantong plastik. Pasalnya, skema pemungutan sudah disusun dan disampaikan kepada Komisi XI periode lalu.
Sri Mulyani mengatakan rencana skema pungutan cukai usulan pemerintah dibagi dalam dua skema. Skema pertama adalah pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.
Skema kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.
Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.
“Kita juga berharap pending isu seperti pembahasan cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi XI sebelumnya akan dapat diberikan kesimpulan sehingga kami tetap bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal kita secara baik,” paparnya.
Ketiga, pembahasan omnibus law perpajakan dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional. Skema pembentukan UU yang akan merevisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN menjadi agenda utama pemerintah dalam mendongkrak kegiatan investasi di Tanah Air. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.