KEBIJAKAN FISKAL

Kepada Anggota DPR, Menkeu Minta Pembahasan 3 Regulasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2019 | 10:14 WIB
Kepada Anggota DPR, Menkeu Minta Pembahasan 3 Regulasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam rapat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Twitter DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengawali rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024. Sejumlah permintaan disampaikan Sri Mulyani kepada anggota dewan.

Permintaan tersebut seluruhnya terkait dengan penyusunan kebijakan fiskal yang membutuhkan pembahasan bersama legislatif. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perpajakan. Pertama, penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai.

“Kami berharap hubungan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR akan sejalan konstruktif, erat, dan positif. Kami juga berharap beberapa pending RUU Bea Meterai yang selama ini sudah disampaikan akan bisa diselesaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kedua, pembahasan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) baru untuk konsumsi kantong plastik. Pasalnya, skema pemungutan sudah disusun dan disampaikan kepada Komisi XI periode lalu.

Sri Mulyani mengatakan rencana skema pungutan cukai usulan pemerintah dibagi dalam dua skema. Skema pertama adalah pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Skema kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

“Kita juga berharap pending isu seperti pembahasan cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi XI sebelumnya akan dapat diberikan kesimpulan sehingga kami tetap bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal kita secara baik,” paparnya.

Ketiga, pembahasan omnibus law perpajakan dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional. Skema pembentukan UU yang akan merevisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN menjadi agenda utama pemerintah dalam mendongkrak kegiatan investasi di Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?