SPANYOL

Kendalikan Lonjakan Komoditas, Pembangkit Listrik Dikenakan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 10:11 WIB
Kendalikan Lonjakan Komoditas, Pembangkit Listrik Dikenakan Pajak Baru

Ilustrasi. Petugas PLN melakukan pengecekan kondisi kelistrikan di Gardu Induk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol mengenakan pajak baru bagi perusahaan pembangkit listrik yang mendapatkan keuntungan besar dari kenaikan tarif pada tahun ini.

Perdana Menteri (PM) Pedro Sánchez mengatakan pajak baru berlaku pada pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan. Pungutan serupa juga akan diterapkan untuk pembangkit listrik negara nuklir dan air.

"Perusahaan energi menghasilkan keuntungan luar biasa saat ini. Itu tidak dapat diterima karena keuntungan ini berasal dari evolusi harga energi," katanya dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PM Sánchez menyampaikan pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan sekitar €2,6 miliar dengan penerapan pajak baru bagi perusahaan pembangkit listrik. Dia menyampaikan hasil penerimaan tersebut akan disalurkan kepada konsumen yang paling terdampak dari kenaikan harga listrik.

Tarif harga listrik di Spanyol mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah sebesar €189 per megawatt hour (MWh). Padahal pada tahun lalu harga listrik hanya berkisar pada angka €46 per MWh. Kenaikan harga ini terjadi karena naiknya harga komoditas migas dan kenaikan harga CO2 di pasar Eropa.

Pemerintah menegaskan pungutan baru hanya berlaku pada pembangkit listrik dengan kapasitas produksi lebih dari 10 mega watt (MW). Pembayaran pajak berlaku saat harga listrik pada tingkat konsumen sudah melewati ambang batas sebesar €60 per MWh.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Pajak baru akan berlaku hingga akhir Maret 2022 dan dapat menghasilkan €2,6 miliar. Uang itu akan digunakan untuk membantu konsumen," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai cara untuk mengendalikan harga listrik pada konsumen. Tarif dasar listrik dipangkas 0,5%. Pemerintah juga memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) pada tagihan listrik rumah tangga.

"Tarif PPN diturunkan khusus tagihan listrik dari 21% menjadi 10%," imbuhnya seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?