KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB
Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

Founder DDTC Darussalam dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melaksanakan berbagai pembenahan dalam sistem pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan polemik kenaikan tarif PPN pada dasarnya menandakan munculnya ruang diskusi publik yang luas dan dapat menjamin meaningful participation. Aspirasi publik mengenai kehati-hatian dalam mengalokasikan uang pajak beserta transparansi penggunaannya pun perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Memang dalam konteks pajak ini transparansi yang sangat dibutuhkan. Masyarakat akan menuntut, ketika saya membayar pajak, saya dapat apa? Kenaikan tarif PPN ini dapat menjadi momentum [untuk perbaikan berbagai hal]," katanya dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Darussalam mengatakan terdapat beberapa aspek yang dapat dibenahi di tengah momentum kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Pertama, momentum untuk memperbarui kontrak fiskal.

Sudah saatnya narasi pemerintah atas penyediaan barang atau layanan publik kepada masyarakat selalu dikaitkan dengan kontribusi masyarakat melalui uang pajak. Selain untuk menghindari anggapan asosiatif antara belanja dengan pejabat publik atau institusi tertentu, keterkaitan yang jelas antara pembayaran pajak dengan ketersediaan layanan publik tertentu akan meningkatkan tax morale.

Lebih lanjut, kenaikan tarif PPN 12% harus diimbangi pula dengan suatu komitmen narasi publik yang mengedepankan kontrak fiskal.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dipertukarkan dengan suatu narasi bahwa pemilik negara kita adalah wajib pajak sebagai pemegang sahamnya," ujarnya.

Kedua, momentum untuk mendesain earmarking atas penerimaan yang dihasilkan dari penyesuaian tarif PPN. Ini adalah solusi yang baik sehingga atas dampak yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu, terdapat suatu komitmen anggaran untuk membantu mereka.

Mekanisme earmarking atas penerimaan PPN telah diterapkan di beberapa negara. Misal Italia yang mengalokasikan 38,5% dari penerimaan PPN untuk asuransi kesehatan, serta Ghana yang mengalokasikan 2,5% dari tarif PPN yang mencapai 17,5% untuk sektor kesehatan.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Indonesia dapat meniru negara lain dengan menerapkan mekanisme earmarking atas tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak ini. Pada prosesnya, pemerintah dan DPR dapat bermusyawarah mengenai besaran earmarking beserta bentuknya.

"Tuntutan masyarakat adalah bahwa gunakanlah uang pajak dengan bijak," imbuhnya.

Ketiga, momentum untuk mendorong adanya sistem PPN di Indonesia agar lebih lebih netral dan berkepastian. Caranya dengan mengadopsi sistem restitusi PPN yang dijalankan secara cepat dan berkepastian.

Hal ini penting bagi para pelaku usaha mengingat sistem restitusi PPN di Indonesia relatif rumit. Laporan World Bank tentang B-Ready juga mengonfirmasinya, karena sebanyak 70% dari pelaku usaha di Indonesia enggan untuk mengajukan restitusi karena rumit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai