KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB
Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

Founder DDTC Darussalam dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melaksanakan berbagai pembenahan dalam sistem pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan polemik kenaikan tarif PPN pada dasarnya menandakan munculnya ruang diskusi publik yang luas dan dapat menjamin meaningful participation. Aspirasi publik mengenai kehati-hatian dalam mengalokasikan uang pajak beserta transparansi penggunaannya pun perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Memang dalam konteks pajak ini transparansi yang sangat dibutuhkan. Masyarakat akan menuntut, ketika saya membayar pajak, saya dapat apa? Kenaikan tarif PPN ini dapat menjadi momentum [untuk perbaikan berbagai hal]," katanya dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Darussalam mengatakan terdapat beberapa aspek yang dapat dibenahi di tengah momentum kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Pertama, momentum untuk memperbarui kontrak fiskal.

Sudah saatnya narasi pemerintah atas penyediaan barang atau layanan publik kepada masyarakat selalu dikaitkan dengan kontribusi masyarakat melalui uang pajak. Selain untuk menghindari anggapan asosiatif antara belanja dengan pejabat publik atau institusi tertentu, keterkaitan yang jelas antara pembayaran pajak dengan ketersediaan layanan publik tertentu akan meningkatkan tax morale.

Lebih lanjut, kenaikan tarif PPN 12% harus diimbangi pula dengan suatu komitmen narasi publik yang mengedepankan kontrak fiskal.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dipertukarkan dengan suatu narasi bahwa pemilik negara kita adalah wajib pajak sebagai pemegang sahamnya," ujarnya.

Kedua, momentum untuk mendesain earmarking atas penerimaan yang dihasilkan dari penyesuaian tarif PPN. Ini adalah solusi yang baik sehingga atas dampak yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu, terdapat suatu komitmen anggaran untuk membantu mereka.

Mekanisme earmarking atas penerimaan PPN telah diterapkan di beberapa negara. Misal Italia yang mengalokasikan 38,5% dari penerimaan PPN untuk asuransi kesehatan, serta Ghana yang mengalokasikan 2,5% dari tarif PPN yang mencapai 17,5% untuk sektor kesehatan.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Indonesia dapat meniru negara lain dengan menerapkan mekanisme earmarking atas tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak ini. Pada prosesnya, pemerintah dan DPR dapat bermusyawarah mengenai besaran earmarking beserta bentuknya.

"Tuntutan masyarakat adalah bahwa gunakanlah uang pajak dengan bijak," imbuhnya.

Ketiga, momentum untuk mendorong adanya sistem PPN di Indonesia agar lebih lebih netral dan berkepastian. Caranya dengan mengadopsi sistem restitusi PPN yang dijalankan secara cepat dan berkepastian.

Hal ini penting bagi para pelaku usaha mengingat sistem restitusi PPN di Indonesia relatif rumit. Laporan World Bank tentang B-Ready juga mengonfirmasinya, karena sebanyak 70% dari pelaku usaha di Indonesia enggan untuk mengajukan restitusi karena rumit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP