FILIPINA

Kenaikan Pajak Sekolah Swasta Jadi 25% Resmi Ditangguhkan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:14 WIB
Kenaikan Pajak Sekolah Swasta Jadi 25% Resmi Ditangguhkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menangguhkan kenaikan tarif pajak menjadi 25% pada sekolah swasta.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III melalui Revenue Regulations 14/2021 menyatakan penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan krisis kesehatan yang sedang berlangsung. Pemerintah akan menunggu kesepakatan Kongres mengenai kepastian masuknya sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak.

"Untuk meringankan beban perpajakan … dan dengan mempertimbangkan RUU yang tertunda di Kongres ... penerapan Revenue Regulations 5/2021 ditangguhkan sambil menunggu pengesahan UU yang sesuai," bunyi peraturan tersebut, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Revenue Regulations 5/2021 semula mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan sekolah swasta menjadi 25%. Otoritas menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan pajak yang telah berlaku.

Kebijakan itu juga mempertimbangkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah berpendapat insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, melainkan hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun, kebijakan itu diprotes beberapa anggota parlemen dan pelaku sektor pendidikan karena dianggap terlalu membebani. Mereka juga memperingatkan kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Kongres yang terdiri atas DPR dan Senat kembali mengkaji perlunya memasukkan sektor sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak dalam UU CREATE.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, dengan penangguhan Revenue Regulations 5/2021, sekolah swasta tetap dapat terus memanfaatkan tarif pajak preferensial sebesar 1%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 21:19 WIB

Jika pemerintah Filiphina menangguhkan tarif pajak sekolah, Indonesia justru berencana memperluas onjek PPN atas jasa pendidikan (khususnya di sekolah swasta). Di krisis kesehatan ini, masyarakat bukan hanya disulitkan dengan akses kesehatan, tetapi juga pendidikan. Apalagi, sejak beberapa tahun belakangan, Indinesia menerapkan zonasi sebagai syarat penerimaan. Atas hal tersebut, banyak anak yang ditolak di sekolah impiannya sehingga terpaksa harus bersekolah di sekolah negeri. Isu ini bahkan sempat dijadikan film dokumenter oleh LBH.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?