KABUPATEN TULUNGAGUNG

Kenaikan NJOP Sempat Diprotes, Ini Langkah Pemkab

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 17:40 WIB
Kenaikan NJOP Sempat Diprotes, Ini Langkah Pemkab

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Pemkab Tulungagung, Jawa Timur memutuskan untuk menggelar rangkaian sosialisasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indah Inawati mengatakan pemkab menggelar sosialisasi PBB-P2 pada 19-21 April 2021. Sosialisasi ikut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejari Kabupaten Tulungagung.

"Sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Indah menyebut sasaran utama kegiatan sosialisasi adalah seluruh kepala desa yang ada di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Dia memastikan pemkab menyampaikan alasan perlunya penyesuaian NJOP pada tahun ini.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi ajang konsolidasi pemkab dengan perangkat desa perihal distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pasalnya, distribusi SPPT sempat tertunda dengan adanya gelombang protes dari beberapa perangkat desa dan elemen mahasiswa karena kebijakan penyesuaian NJOP.

Target awal distribusi SPPT PBB-P2 dapat dirampungkan pada 19 Maret 2021. Pemkab kemudian memundurkan target distribusi dapat disampaikan kepada masyarakat pada 30 April 2021. Pemkab, sambungnya, membuka saluran keberatan masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Indah menjelaskan keberatan masyarakat dapat disampaikan secara individu atau kolektif kepada Bapenda. Seluruh pengajuan keberatan masyarakat atas SPPT PBB-P2 wajib disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2021.

"Jika disampaikan di atas tanggal tersebut maka [keberatan masyarakat] akan digunakan sebagai ketetapan untuk tahun berikutnya," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan