KABUPATEN TULUNGAGUNG

Kenaikan NJOP Sempat Diprotes, Ini Langkah Pemkab

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 17:40 WIB
Kenaikan NJOP Sempat Diprotes, Ini Langkah Pemkab

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Pemkab Tulungagung, Jawa Timur memutuskan untuk menggelar rangkaian sosialisasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indah Inawati mengatakan pemkab menggelar sosialisasi PBB-P2 pada 19-21 April 2021. Sosialisasi ikut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejari Kabupaten Tulungagung.

"Sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Indah menyebut sasaran utama kegiatan sosialisasi adalah seluruh kepala desa yang ada di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Dia memastikan pemkab menyampaikan alasan perlunya penyesuaian NJOP pada tahun ini.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi ajang konsolidasi pemkab dengan perangkat desa perihal distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pasalnya, distribusi SPPT sempat tertunda dengan adanya gelombang protes dari beberapa perangkat desa dan elemen mahasiswa karena kebijakan penyesuaian NJOP.

Target awal distribusi SPPT PBB-P2 dapat dirampungkan pada 19 Maret 2021. Pemkab kemudian memundurkan target distribusi dapat disampaikan kepada masyarakat pada 30 April 2021. Pemkab, sambungnya, membuka saluran keberatan masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Indah menjelaskan keberatan masyarakat dapat disampaikan secara individu atau kolektif kepada Bapenda. Seluruh pengajuan keberatan masyarakat atas SPPT PBB-P2 wajib disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2021.

"Jika disampaikan di atas tanggal tersebut maka [keberatan masyarakat] akan digunakan sebagai ketetapan untuk tahun berikutnya," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra