PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kenaikan Konsumsi BBM Dongkrak Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 10:09 WIB
Kenaikan Konsumsi BBM Dongkrak Penerimaan Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di wilayah Pulau Sulawesi yang meningkat di tahun 2017 turut mengerek penerimaan daerah dari sektor pajak. Tercatat sepanjang 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) PT Pertamina (Persero) naik signifikan mencapai Rp143,9 miliar.

Kasubid Pendapatan Asli Daerah (PAD) II Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Fitri Ari Utami mengungkapkan PBBKB merupakan salah satu sumber PAD terbesar di masing-masing provinsi di Pulau Sulawesi.

"Untuk Provinsi Sulsel, PBBKB merupakan PAD penyumbang terbesar ketiga, setelah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)," ujarnya, Rabu (28/2)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bapenda Provinsi Sulsel kemudian memberikan apresiasinya kepada PT. Pertamina (Persero) yang telah transparan dan akuntabel dalam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada pemerintah daerah. Kontribusi perusahaan pelat merah ini merupakan yang terbesar di wilayah Sulsel.

"Kami berterima kasih atas kerja sama Pertamina yang telah patuh menyampaikan laporan secara berkala dan transparan. Dari target PBBKB Sulsel tahun 2017 sebesar Rp 546 Miliar, hingga triwulan III 2017 Pertamina menjadi kontributor pajak terbesar dibandingkan perusahaan lainnya yakni 26% dari target PBBKB kami," kata Fitri.

Seperti yang diketahui konsumsi bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax series dan Pertalite di Pulau Sulawesi meningkat tajam sepanjang 2017. Kenaikannya mencapai 195% atau 87,4 ribu kilo liter (KL) dibandingkan angka tahun 2016 yang hanya 33,7 ribu KL.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Peningkatan konsumsi BBK didorong oleh sebagian konsumen yang beralih dari Premium ke Pertalite dan Pertamax. Pada 2017 konsumsi Premium turun 23% sementara konsumsi Pertalite melonjak naik 190% atau sebesar 78 ribu KL dan Pertamax naik 25% sebesar 85,3 ribu KL, dibandingkan tahun 2016.

Peningkatan konsumsi BBM non-subsidi ini mendongkrak PAD di Sulawesi. Melalui pembayaran PBBKB, PT Pertamina (Persero) kepada pemerintah daerah di enam provinsi wilayah Sulawesi. Pada Triwulan III tahun 2017 total kontribusi PBBKB Pertamina sebesar Rp308 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN