KINERJA FISKAL

Kenaikan Harga ICP Dorong PNBP Migas Januari 2022 Melonjak 282%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:00 WIB
Kenaikan Harga ICP Dorong PNBP Migas Januari 2022 Melonjak 282%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam minyak dan gas bumi (SDA migas) mencapai Rp8,8 triliun pada Januari 2022. Angka ini tumbuh 281,8% year on year (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PNBP SDA migas seiring dengan kenaikan harga Indonesia crude price (ICP) pada Desember 2021.

“Karena memang dibayarkannya pada Januari 2022,” kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Februari 2022 dikutip, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun pada Desember 2021 rata-rata harga minyak mentah Indonesia tercatat senilai US$68,5 per barel. Angka tersebut di atas asumsi pemerintah yakni US$45 per barel.

Ke depannya, menkeu optimistis PNBP SDA migas mampu melanjutkan penguatan dan mencapai target akhir tahun. Karena hanya dalam bulan pertama tahun ini saja, kinerja PNBP SDA migas sudah mencapai 10,2% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Namun kalau kita lihat harga ICP bulan Januari juga masih tinggi, sehingga diharapkan kinerjanya di Februari juga tetap baik,” ujar Menkeu.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Lebih lanjut, Menkeu melaporkan posisi rata-rata ICP pada Januari 2022 senilai US$85,89 per barel. Angka ini lebih tinggi dari ICP yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2022 yakni US$63 per barel.

Sri Mulyani mengatakan ICP meningkat terutama dipengaruhi oleh faktor peningkatan permintaan, gangguan dari sisi supply, dan factor geopolitik global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201