PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE yang sudah bermitra dengan DJBC wajib melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Apabila tidak melaksanakan kewajibannya, kemitraan PPMSE dengan DJBC dapat dicabut.

"Kalau tidak menyampaikan data ya nanti kami putus untuk kemitraannya," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Chotibul mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Kewajiban bermitra tersebut berlaku untuk PPMSE di dalam maupun luar negeri.

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia menjelaskan keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, serta penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang. Di sisi lain, dalam PMK pun turut disebutkan pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan e-catalog dan e-invoice.

Chotibul menyebut PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai sebuah kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku sebelumnya, kemitraan PPMSE dan DJBC hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Lantaran bersifat mandatory, DJBC juga bakal melakukan evaluasi atas kemitraan tersebut paling sedikit sekali dalam setahun.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Kemarin masih ada yang bolong-bolong menyampaikan [e-catalog dan e-invoice], ya enggak ada masalah karena sifatnya voluntary. Nah sekarang ini mandatory, nanti kami harus evaluasi," ujarnya.

Pencabutan kemitraan dengan DJBC juga dapat dilakukan dalam hal PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan 3 bulan berturut-turut, PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan/atau PPMSE dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Apabila kemitraan dengan DJBC dicabut, konsekuensinya adalah impor barang kiriman oleh PPMSE tersebut tidak akan dilayani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak