PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE yang sudah bermitra dengan DJBC wajib melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Apabila tidak melaksanakan kewajibannya, kemitraan PPMSE dengan DJBC dapat dicabut.

"Kalau tidak menyampaikan data ya nanti kami putus untuk kemitraannya," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Chotibul mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Kewajiban bermitra tersebut berlaku untuk PPMSE di dalam maupun luar negeri.

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dia menjelaskan keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, serta penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang. Di sisi lain, dalam PMK pun turut disebutkan pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan e-catalog dan e-invoice.

Chotibul menyebut PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai sebuah kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku sebelumnya, kemitraan PPMSE dan DJBC hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Lantaran bersifat mandatory, DJBC juga bakal melakukan evaluasi atas kemitraan tersebut paling sedikit sekali dalam setahun.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kemarin masih ada yang bolong-bolong menyampaikan [e-catalog dan e-invoice], ya enggak ada masalah karena sifatnya voluntary. Nah sekarang ini mandatory, nanti kami harus evaluasi," ujarnya.

Pencabutan kemitraan dengan DJBC juga dapat dilakukan dalam hal PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan 3 bulan berturut-turut, PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan/atau PPMSE dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Apabila kemitraan dengan DJBC dicabut, konsekuensinya adalah impor barang kiriman oleh PPMSE tersebut tidak akan dilayani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha