LOWONGAN KERJA CPNS

Kementerian PUPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2019 | 15:34 WIB
Kementerian PUPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut ikut serta membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat 1048 yang dibagi dalam 18 formasi.

Kategori pelamar seleksi CPNS Kementerian PUPR ini dibagi menjadi beberapa jenis formasi yakni, pelamar formasi umum, pelamar formasi khusus, pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat serta pelamar formasi khusus penyandang disabilitas.

Berbeda dengan instansi lain, Kementerian PUPR juga membuka pelamar yang termasuk kategori P1/TL. Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS pada 2018 dan memenuhi passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2018.

Baca Juga:
BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan-ketentuan antara lain, nilai SKD tahun 2018 memenuhi passing grade SKD pada 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Kemudian, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan saat melamar pada seleksi CPNS 2018.

Selain itu, pelamar mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018 dan dilakukan proses pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Baca Juga:
Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD pada 2019 pada sistem SSCN. Bagi pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD pada 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD pada 2018.

Namun, apabila nilai SKD pada 2019 tidak memenuhi passing grade pada tahun ini, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD pada 2018. Nantinya nilai SKD pelamar P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD peserta seleksi CPNS pada 2019.

Adapun persyaratan bagi pelamar CPNS Kementerian PUPR minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 27 tahun untuk jenjang D-III. Namun bagi pelamar dengan pendidikan Sarjana (S1) atau D-IV maksimal berusia 30 tahun dan jenjang pendidikan S2 maksimal berusia 32 tahun.

Baca Juga:
Banyak Bangun Infrastruktur, Realisasi Belanja Modal Tumbuh 23 Persen

Selain itu Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi jenjang pendidikan D-III, D-IV dan Sarjana (S1) minimal 2,75 dengan skala 4,00. Selain itu, bagi jenjang pendidikan magister (S2) minimal memiliki IPK 3,25.

Pelamar yang mendaftar CPNS Kementerian PUPR harus melampirkan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP , skor minimal 53 untuk IBT dan skor minimal 405 untuk TOEIC yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS).

Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, mulai 11 November 2019 hingga 25 November 2019. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019 dan pengumuman kelulusan akhir pada April 2020. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Senin, 04 Desember 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?