Gedung BPK.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pelaksanaan pekerjaan fisik pada belanja di Kementerian PUPR masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Isu tersebut ditemukan BPK ketika memeriksa Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2023.
Pada belanja barang, BPK menemukan kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.
"Sedangkan pada pelaksanaan belanja modal, Kementerian PUPR belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh, dikutip pada Minggu (21/7/2024).
Dalam pelaksanaan belanja modal, masalah yang ditemukan antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, serta volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Lalu, terdapat pula masalah ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam penerapan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA) atas proyek tahun jamak, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya belum terdapat pengakuan atas peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA hingga 31 Desember 2023.
Lalu, terdapat SPMPembayaran yang diajukan kepada KPPN lebih dari 5 hari kerja setelah tanggal BAST, serta penyedia jasa yang tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Meski terdapat beragam temuan, BPK menilai masalah-masalah tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2023 diberikan opini WTP oleh BPK.
"Meski permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujar Saleh.
Saleh meminta Itjen Kementerian PUPR untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut sesuai kewenangannya menggunakan aplikasi sistem informasi tindak lanjut (SIPTL).
"Kami mengingatkan Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," tutur Saleh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.