LAPORAN BPK

BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 11:00 WIB
BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pelaksanaan pekerjaan fisik pada belanja di Kementerian PUPR masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Isu tersebut ditemukan BPK ketika memeriksa Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2023.

Pada belanja barang, BPK menemukan kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.

"Sedangkan pada pelaksanaan belanja modal, Kementerian PUPR belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dalam pelaksanaan belanja modal, masalah yang ditemukan antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, serta volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Lalu, terdapat pula masalah ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penerapan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA) atas proyek tahun jamak, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya belum terdapat pengakuan atas peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Lalu, terdapat SPMPembayaran yang diajukan kepada KPPN lebih dari 5 hari kerja setelah tanggal BAST, serta penyedia jasa yang tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

Meski terdapat beragam temuan, BPK menilai masalah-masalah tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2023 diberikan opini WTP oleh BPK.

"Meski permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujar Saleh.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Saleh meminta Itjen Kementerian PUPR untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut sesuai kewenangannya menggunakan aplikasi sistem informasi tindak lanjut (SIPTL).

"Kami mengingatkan Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," tutur Saleh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global