LAPORAN BPK

BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 11:00 WIB
BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pelaksanaan pekerjaan fisik pada belanja di Kementerian PUPR masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Isu tersebut ditemukan BPK ketika memeriksa Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2023.

Pada belanja barang, BPK menemukan kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.

"Sedangkan pada pelaksanaan belanja modal, Kementerian PUPR belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam pelaksanaan belanja modal, masalah yang ditemukan antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, serta volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Lalu, terdapat pula masalah ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penerapan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA) atas proyek tahun jamak, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya belum terdapat pengakuan atas peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Lalu, terdapat SPMPembayaran yang diajukan kepada KPPN lebih dari 5 hari kerja setelah tanggal BAST, serta penyedia jasa yang tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

Meski terdapat beragam temuan, BPK menilai masalah-masalah tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2023 diberikan opini WTP oleh BPK.

"Meski permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujar Saleh.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Saleh meminta Itjen Kementerian PUPR untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut sesuai kewenangannya menggunakan aplikasi sistem informasi tindak lanjut (SIPTL).

"Kami mengingatkan Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," tutur Saleh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP