KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Presiden Joko Widodo bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada pertengahan Juli 2024.

Berdasarkan catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan Istana Kepresidenan di IKN dimulai sejak November 2022 dan progresnya saat ini mencapai 71,8%. Pembangunan istana tersebut menelan dana APBN senilai Rp1,56 triliun.

"Pembangunan kira-kira pertengahan Juli yang di sini sudah siap," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk berkantor di IKN pada Juli 2024. Kebutuhan air di IKN akan dipasok oleh Bendungan Sepaku Semoi.

Bendungan Sepaku Semoi mampu menyediakan air baku untuk IKN sebanyak 2.000 liter per detik untuk IKN dan untuk Balikpapan sebanyak 500 liter per detik.

"Kemarin kita sudah resmikan Bendungan Sepaku Semoi, tinggal menunggu pompa untuk menaikkan air kemudian dialirkan ke bangunan dan rumah-rumah di IKN," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah Istana Kepresidenan selesai dibangun, pemerintah juga akan bersiap melaksanakan upacara 17 Agustus di IKN.

"Untuk persiapan 17 Agustusan sudah hampir final, tidak ada masalah di lapangan. Tadi kita cek satu per satu dari lokasi venue, kemudian tata urut upacara semuanya sudah tidak ada masalah," kata Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra