KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Presiden Joko Widodo bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada pertengahan Juli 2024.

Berdasarkan catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan Istana Kepresidenan di IKN dimulai sejak November 2022 dan progresnya saat ini mencapai 71,8%. Pembangunan istana tersebut menelan dana APBN senilai Rp1,56 triliun.

"Pembangunan kira-kira pertengahan Juli yang di sini sudah siap," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk berkantor di IKN pada Juli 2024. Kebutuhan air di IKN akan dipasok oleh Bendungan Sepaku Semoi.

Bendungan Sepaku Semoi mampu menyediakan air baku untuk IKN sebanyak 2.000 liter per detik untuk IKN dan untuk Balikpapan sebanyak 500 liter per detik.

"Kemarin kita sudah resmikan Bendungan Sepaku Semoi, tinggal menunggu pompa untuk menaikkan air kemudian dialirkan ke bangunan dan rumah-rumah di IKN," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Setelah Istana Kepresidenan selesai dibangun, pemerintah juga akan bersiap melaksanakan upacara 17 Agustus di IKN.

"Untuk persiapan 17 Agustusan sudah hampir final, tidak ada masalah di lapangan. Tadi kita cek satu per satu dari lokasi venue, kemudian tata urut upacara semuanya sudah tidak ada masalah," kata Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6