LOWONGAN KERJA

Kemenkumham Buka 4.598 Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 17:08 WIB
Kemenkumham Buka 4.598 Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turut membuka formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sebanyak 4.598 posisi.

Formasi tersebut terdiri 4.312 formasi umum dan 286 untuk formasi khusus. Formasi khusus itu terdiri atas 87 formasi cumlaude, 19 formasi disabilitas, serta 180 fomasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.

Namun, berbeda dengan instansi lain Kemenkumham memberikan alokasi yang besar pada pelamar dengan latar belakang pendidikan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat. Alokasi itu sebanyak 3.532 formasi yang kemudian diklasifikasikan menjadi dua jabatan.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Pertama, formasi penjaga tahanan sebanyak 2.875 formasi disediakan untuk formasi umum dan 101 formasi khusus untuk putra/putri Papua dan Papua Barat. Selanjutnya, formasi tersebut akan disebar pada 33 Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia.

Kedua, formasi untuk Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula dibuka sebanyak 657 formasi. Dari besaran tersebut sebanyak 588 dibuka untuk formasi umum dan 69 formasi dibuka untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat. Formasi ini selanjutnya juga akan disebar pada 33 Kanwil di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi dan SLTA-sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi lebih rinci dapat dilihat pada pengumuman di laman https://cpns.kemenkumham.go.id/.

Baca Juga:
Kemenkeu Relaksasi Syarat Mitra Instansi Pengelola PNBP Imigrasi

Sementara itu, yang dimaskud dengan formasi khusus adalah Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua,

Lebih lanjut, khusus untuk formasi khusus ini peserta harus menyertakan bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) dari salah satu orang tua kandung, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Rincian syarat untuk formasi lulusan SMA/SMK sederajat ini diantaranya adalah warga negara Indonesia, memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selanjutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atau dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau sebagai pegawai swasta

Kemudian, tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau sejenisnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?