PMK 46/2024

Kemenkeu Relaksasi Syarat Mitra Instansi Pengelola PNBP Imigrasi

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juli 2024 | 08:00 WIB
Kemenkeu Relaksasi Syarat Mitra Instansi Pengelola PNBP Imigrasi

Tangkapan hasil layar salinan PMK 46/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan keimigrasian.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 46/2024, mitra instansi pengelola tidak lagi diwajibkan untuk memiliki sertifikasi payment gateway dari Bank Indonesia (BI). Awalnya, PMK 7/2023 mewajibkan mitra instansi pengelola untuk memiliki sertifikasi payment gateway.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [yaitu tanggal 5 Juli 2024],” bunyi penggalan Pasal II, PMK 46/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 46/2024, Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis PNBP dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri, menteri hukum dan HAM selaku dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola.

Terdapat syarat minimal untuk ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola antara lain memiliki server di Indonesia; memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi; bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kemenkumham.

Lalu, bersedia melaksanakan tugas sebagai mitra instansi pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bila memenuhi syarat, Kemenkumham selaku instansi pengelola PNBP menunjuk mitra instansi pengelola lewat perjanjian kerja sama. Penunjukan harus dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.

Selain merelaksasi persyaratan untuk menjadi mitra instansi pengelola, PMK 46/2024 juga memerinci biaya transaksi yang dapat dikenakan oleh mitra instansi pengelola kepada wajib bayar, yaitu biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional dan biaya jasa layanan.

"Biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional ... dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 46/2024.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Adapun yang dimaksud dengan biaya jasa layanan adalah biaya-biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.

Sementara itu, besaran biaya transaksi harus ditentukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yakni besaran tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.

Besaran seluruh biaya transaksi harus dituangkan dalam kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6