PAJAK LAYANAN DIGITAL

Kemenkominfo Siapkan Aturan Pendukung PPN PMSE

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juli 2020 | 09:01 WIB
Kemenkominfo Siapkan Aturan Pendukung PPN PMSE

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyusun peraturan menteri komunikasi dan informatika (permenkominfo) terbaru yang dapat mendukung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam Barata mengatakan permenkominfo yang dimaksud di sini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kami merancang permenkominfo penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat meliputi PSE situs atau aplikasi yang menyelenggarakan perdagangan, transaksi keuangan, mesin pencari, hingga pemrosesan data pribadi. Ini semua PSE lingkup privat," katanya, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Melalui permenkominfo tersebut, PSE lingkup privat yang berada di luar wilayah Indonesia tetapi memberikan layanan dan melakukan usaha di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam pendaftarannya di Indonesia.

Dua syarat yang bakal dituangkan dalam permenkominfo itu dan terkait dengan pengenaan PPN PMSE sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 adalah PSE lingkup privat luar negeri ini harus mencantumkan jumlah pelanggan dan nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

"Kami sudah koordinasi dengan DJP ini apa yang bisa dibantu terkait data yang diperlukan, jadi kami cantumkan jumlah pelanggan dan nilai transaksi dari indonesia. Ini yang kami fasilitasi untuk DJP," kata Mariam.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Bagi PSE lingkup privat yang beraktivitas di Indonesia, tetapi tidak mendaftarkan diri ke Kemenkominfo atau mendaftar tetapi tidak memperbarui data dan informasi apabila memang ada perubahan, sudah ada sanksi yang disiapkan atas pelanggaran tersebut.

Sanksi yang diberikan beragam mulai dari peringatan tertulis hingga mencabut tanda daftar yang berujung pada pemutusan akses. Meski demikian, akses dari PSE lingkup privat dapat dinormalkan kembali bila PSE lingkup privat sudah memenuhi ketentuan pendaftaran.

Sesuai dengan UU No. 2/2020, pihak yang berwenang untuk memutus akses pelaku usaha PMSE di Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan PPN PMSE adalah Kemenkominfo, bukan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut pada Pasal 7 ayat 5.

Ketentuan lanjutan mengenai tata cara pemutusan akses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada bidang informasi dan transaksi elektronik, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan pemutusan akses akan diatur lewat PMK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?