Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyusun peraturan menteri komunikasi dan informatika (permenkominfo) terbaru yang dapat mendukung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam Barata mengatakan permenkominfo yang dimaksud di sini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kami merancang permenkominfo penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat meliputi PSE situs atau aplikasi yang menyelenggarakan perdagangan, transaksi keuangan, mesin pencari, hingga pemrosesan data pribadi. Ini semua PSE lingkup privat," katanya, Jumat (3/7/2020).
Melalui permenkominfo tersebut, PSE lingkup privat yang berada di luar wilayah Indonesia tetapi memberikan layanan dan melakukan usaha di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam pendaftarannya di Indonesia.
Dua syarat yang bakal dituangkan dalam permenkominfo itu dan terkait dengan pengenaan PPN PMSE sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 adalah PSE lingkup privat luar negeri ini harus mencantumkan jumlah pelanggan dan nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
"Kami sudah koordinasi dengan DJP ini apa yang bisa dibantu terkait data yang diperlukan, jadi kami cantumkan jumlah pelanggan dan nilai transaksi dari indonesia. Ini yang kami fasilitasi untuk DJP," kata Mariam.
Bagi PSE lingkup privat yang beraktivitas di Indonesia, tetapi tidak mendaftarkan diri ke Kemenkominfo atau mendaftar tetapi tidak memperbarui data dan informasi apabila memang ada perubahan, sudah ada sanksi yang disiapkan atas pelanggaran tersebut.
Sanksi yang diberikan beragam mulai dari peringatan tertulis hingga mencabut tanda daftar yang berujung pada pemutusan akses. Meski demikian, akses dari PSE lingkup privat dapat dinormalkan kembali bila PSE lingkup privat sudah memenuhi ketentuan pendaftaran.
Sesuai dengan UU No. 2/2020, pihak yang berwenang untuk memutus akses pelaku usaha PMSE di Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan PPN PMSE adalah Kemenkominfo, bukan Kementerian Keuangan.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut pada Pasal 7 ayat 5.
Ketentuan lanjutan mengenai tata cara pemutusan akses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada bidang informasi dan transaksi elektronik, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan pemutusan akses akan diatur lewat PMK. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.