KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB
Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak dari sektor digital di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing berkontribusi sangat besar terhadap tercapainya target penerimaan pajak KPP pada 2024.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Rina Lisnawati mengatakan KPP Badoro berhasil merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp14,9 triliun pada 2025, melebihi target yang ditetapkan sejumlah Rp14,5 triliun.

“Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai mencapai Rp8,4 triliun,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Rina menuturkan realisasi penerimaan PPN PMSE tersebut tumbuh hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,7 triliun. Pajak digital ini menyumbang 57,93% dari total penerimaan KPP Badora.

Dia menambahkan bahwa pertumbuhan realisasi penerimaan tersebut didorong oleh kebijakan yang mewajibkan platform digital asing untuk memenuhi kewajiban pajaknya di Indonesia.

“Kami juga memantau transaksi digital seperti e-commerce, penjualan langsung melalui media sosial, dan influencer marketing untuk memastikan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sebagai informasi, Indonesia memiliki lebih dari 200 juta pengguna medsos sehingga menjadikannya salah satu pasar digital terbesar di dunia. Hal ini juga membuka peluang besar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital.

Ke depan, lanjut Rina, pajak digital diproyeksikan terus tumbuh, mendukung pembangunan ekonomi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024