KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 11:39 WIB
Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyurati para pejabat pengelola keuangan pemerintah daerah untuk mengisi survei realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional di daerah.

Dalam surat DJPK kepada pemerintah daerah disebutkan hasil survei tersebut diperlukan pemerintah pusat untuk mendapatkan gambaran terkini dari realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN di daerah.

"Sebagaimana amanat dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program PEN," bunyi surat DJPK kepada pemda, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Surat dari DJPK kepada pemda tersebut sudah dikirimkan pada 11 November 2020. Menurut DJPK, seluruh pemda diminta untuk segera mengisi survei dan mengirimkannya paling lambat pada Jumat (13/11/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat berulang kali mengeluhkan kinerja belanja pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19, meski gelontoran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 telah dipercepat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan realisasi belanja APBD secara keseluruhan baru mencapai 53,3% hingga kuartal III/2020, dari pagu APBD nasional sebesar Rp1.080,71 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, belanja daerah dan program PEN masih bisa didorong untuk meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020.

"Potensi belanja daerah masih sangat besar. Realisasi anggaran program PEN juga mencapai 67,2%, artinya masih ada lebih dari 30% yang bisa dibelanjakan dari program PEN pada kuartal IV/2020," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?