KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 11:39 WIB
Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyurati para pejabat pengelola keuangan pemerintah daerah untuk mengisi survei realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional di daerah.

Dalam surat DJPK kepada pemerintah daerah disebutkan hasil survei tersebut diperlukan pemerintah pusat untuk mendapatkan gambaran terkini dari realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN di daerah.

"Sebagaimana amanat dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program PEN," bunyi surat DJPK kepada pemda, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Surat dari DJPK kepada pemda tersebut sudah dikirimkan pada 11 November 2020. Menurut DJPK, seluruh pemda diminta untuk segera mengisi survei dan mengirimkannya paling lambat pada Jumat (13/11/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat berulang kali mengeluhkan kinerja belanja pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19, meski gelontoran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 telah dipercepat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan realisasi belanja APBD secara keseluruhan baru mencapai 53,3% hingga kuartal III/2020, dari pagu APBD nasional sebesar Rp1.080,71 triliun.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Menurutnya, belanja daerah dan program PEN masih bisa didorong untuk meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020.

"Potensi belanja daerah masih sangat besar. Realisasi anggaran program PEN juga mencapai 67,2%, artinya masih ada lebih dari 30% yang bisa dibelanjakan dari program PEN pada kuartal IV/2020," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN