METERAI ELEKTRONIK

Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 13:51 WIB
Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memberikan landasan hukum mengenai teknis pelaksanaan meterai elektronik.

Melalui ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan akan mengatur secara lebih terperinci tentang mekanisme pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik hingga ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik.

"Meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain memiliki kode unik, meterai elektronik juga akan dilengkapi keterangan tertentu yakni gambar Garuda Pancasila, frasa 'METERAI ELEKTRONIK' serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Tak hanya itu, PMK tentang meterai elektronik nantinya juga akan mengatur mekanisme pembayaran bea meterai menggunakan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik.

Sesuai dengan PP 86/2021, meterai elektronik nantinya akan dibuat oleh Perum Peruri dan didistribusikan oleh BUMN tersebut bersama dengan pihak lain atau distributor yang menjadi mitra.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Distributor nantinya akan menjual meterai elektronik kepada berbagai pihak, mulai dari pemungut bea meterai, pengecer, dan pihak yang terutang bea meterai.

Distributor akan menjalankan fungsi distribusi dan penjualan meterai elektronik sekaligus menyetorkan bea meterai ke kas negara melalui portal penerimaan negara yang terhubung dengan sistem DJP.

Adapun mengenai pengecer, mereka dapat menjual meterai elektronik kepada masyarakat atau kepada pengecer lainnya. Nantinya, harga jual meterai elektronik yang dijual oleh pengecer bisa berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?