Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memberikan landasan hukum mengenai teknis pelaksanaan meterai elektronik.
Melalui ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan akan mengatur secara lebih terperinci tentang mekanisme pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik hingga ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik.
"Meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).
Selain memiliki kode unik, meterai elektronik juga akan dilengkapi keterangan tertentu yakni gambar Garuda Pancasila, frasa 'METERAI ELEKTRONIK' serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Tak hanya itu, PMK tentang meterai elektronik nantinya juga akan mengatur mekanisme pembayaran bea meterai menggunakan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik.
Sesuai dengan PP 86/2021, meterai elektronik nantinya akan dibuat oleh Perum Peruri dan didistribusikan oleh BUMN tersebut bersama dengan pihak lain atau distributor yang menjadi mitra.
Distributor nantinya akan menjual meterai elektronik kepada berbagai pihak, mulai dari pemungut bea meterai, pengecer, dan pihak yang terutang bea meterai.
Distributor akan menjalankan fungsi distribusi dan penjualan meterai elektronik sekaligus menyetorkan bea meterai ke kas negara melalui portal penerimaan negara yang terhubung dengan sistem DJP.
Adapun mengenai pengecer, mereka dapat menjual meterai elektronik kepada masyarakat atau kepada pengecer lainnya. Nantinya, harga jual meterai elektronik yang dijual oleh pengecer bisa berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.