METERAI ELEKTRONIK

Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 13:51 WIB
Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memberikan landasan hukum mengenai teknis pelaksanaan meterai elektronik.

Melalui ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan akan mengatur secara lebih terperinci tentang mekanisme pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik hingga ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik.

"Meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain memiliki kode unik, meterai elektronik juga akan dilengkapi keterangan tertentu yakni gambar Garuda Pancasila, frasa 'METERAI ELEKTRONIK' serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Tak hanya itu, PMK tentang meterai elektronik nantinya juga akan mengatur mekanisme pembayaran bea meterai menggunakan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik.

Sesuai dengan PP 86/2021, meterai elektronik nantinya akan dibuat oleh Perum Peruri dan didistribusikan oleh BUMN tersebut bersama dengan pihak lain atau distributor yang menjadi mitra.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Distributor nantinya akan menjual meterai elektronik kepada berbagai pihak, mulai dari pemungut bea meterai, pengecer, dan pihak yang terutang bea meterai.

Distributor akan menjalankan fungsi distribusi dan penjualan meterai elektronik sekaligus menyetorkan bea meterai ke kas negara melalui portal penerimaan negara yang terhubung dengan sistem DJP.

Adapun mengenai pengecer, mereka dapat menjual meterai elektronik kepada masyarakat atau kepada pengecer lainnya. Nantinya, harga jual meterai elektronik yang dijual oleh pengecer bisa berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN