INSENTIF FISKAL

Kemenkeu Sebut PMK Soal Perpanjangan Insentif Pajak Tengah Diundangkan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 10:30 WIB
Kemenkeu Sebut PMK Soal Perpanjangan Insentif Pajak Tengah Diundangkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menyusun regulasi perpanjangan sejumlah insentif pajak untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif tengah dalam proses pengundangan. Menurutnya, ketentuan tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat.

"Regulasinya dalam proses pengundangan. Tunggu beberapa hari ini ya," katanya, Jumat (27/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yon tak memerinci PMK yang sedang dipersiapkan tersebut. Menurutnya, ketentuan detail mengenai perpanjangan insentif akan termuat dalam PMK tersebut. Meski begitu, sinyal perpanjangan untuk beberapa jenis insentif pajak sempat disampaikan pemerintah.

"Untuk detailnya nanti tunggu regulasinya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah pada 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada PPnBM mobil DTP, skemanya akan berubah dari tahun lalu karena kini hanya menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC), yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran pengurangan tarif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mobil Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, pemerintah memberikan diskon 50% yang diberikan hanya pada kuartal I/2022. Artinya, masyarakat hanya cukup membayar PPnBM sebesar 7,5%.

Memasuki kuartal II/2022, tidak ada diskon pajak yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Kemudian, insentif PPN rumah DTP akan diperpanjang mulai dari Januari hingga Juni 2022. Besaran insentifnya juga berkurang separuh dari tahun lalu. Untuk rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, diskon PPN hanya diberikan 50%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%.

Selain dua insentif tersebut, insentif PPh final UMKM DTP juga diperpanjang pada tahun ini. Insentif itu akan melengkapi stimulus lain yang diberikan pemerintah, seperti subsidi bunga UMKM, baik KUR maupun non-KUR, dan penjaminan kredit UMKM.

Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta insentif perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra