EFEK VIRUS CORONA

Kemenkeu Rilis Panduan Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:20 WIB
Kemenkeu Rilis Panduan Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona di kementeriannya. Panduan ini dirilis setelah jumlah kasus virus Corona meningkat di Tanah Air.

Panduan itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-5/MK.1/2020. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (14/3/2020).

“Sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) … perlu menetapkan surat edaran lanjutan pengenai panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran ... di lingkungan Kementerian Keuangan,” demikian penggalan bagian umum SE tersebut.

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Maksud dan tujuan adanya SE tersebut antara lain, pertama, mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kemenkeu dari risiko COVID-19. Kedua, memberikan panduan work from home (WFH) bagi pegawai Kemenkeu. Ketiga, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Kemenkeu tetap berjalan secara efektif dan efisien.

SE ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran virus Corona di lingkungan Kemenkeu.

Terkait pengaturan pegawai di kantor ada sejumlah ketentuan yang diatur. Pertama, bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat setingkat pada unit organisasi non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Ketentuan ini dikecualikan jika terdapat indikasi pejabat tersebut mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Sekjen Kemenkeu.

Kedua, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat setingkat pada unit organisasi non-eselon, tetap masuk dan melaksanakan tugas seperti biasa.

Ketentuan ini dikecualikan jika terdapat indikasi pejabat tersebut mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh pimpinan pada unit organisasi eselon I atau organisasi non-eselon.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Ketiga, jika terdapat kebijakan lockdown dari pemerintah pusat/pemerintah daerah maka diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pimpinan unit eselon II /satuan kerja mengatur pelaksanaan kehadiran bagi pejabat fungsional, pengawas, dan pelaksana atau pejabat/pegawai setingkat pada unit organisasi non-eselon di unit/satuan kerjanya baik secara keseluruhan atau bergantian.

Pengaturan pelaksanaan kehadiran tersebut mempertimbangkan beberapa aspek seperti peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah; jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; usia pegawai; domisili pegawai saat ini; dan moda transportasi yang digunakan pegawai menuju kantor.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Ada pula pertimbangan waktu tempuh pegawai menuju kantor; kondisi kesehatan pegawai; ketersediaan fasilitas pendukung WFH di tenpat pegawai; riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; efektivitas minimum pelaksanaan tugas dan pelayanan unit/satuan kerja sesuai rencana keberlangsungan layanan pada masing-masing unit eselon I; dan terdapat anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed terjangkit COVID-19.

Jika ditemukan adanya pegawai/pihak lain di lingkungan kerja yang suspect/probable/confirmed terjangkit virus Corona, pimpinan unit eselon II/satuan kerja segera melaporkan (baik secara formal atau informal) kepada sekretariat gugus tugas pengananan virus Corona.

“Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi dilakukan secara manual atau sistem lainnya yang disiapkan, tidak dilakukan dengan mesin handkey/fingerprint,” demikian ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Setiap pegawai/pihak yang bekerja di lingkungan Kemenkeu yang mengalami sakit (misalnya: bersin/ batuk/ pilek/ demam) dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak/lingkungan yang terjangkit COVID-19 harus melapor atasan langsung dan menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan/atau melakukan karantina diri sesuai pertimbangan pihak yang berwenang/ petugas medis.

Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia sebanyak 96 atau bertambah 27 kasus dari sehari sebelumnya. Salah satu kasus tersebut menyangkut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC