PMK 172/2022

Kemenkeu Revisi Aturan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Dian Kurniati | Rabu, 30 November 2022 | 11:00 WIB
Kemenkeu Revisi Aturan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan mengenai fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2022, pemerintah merevisi ketentuan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang termuat dalam PMK 218/2019.

"Untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, PMK 218/PMK.04/2019 … perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 172/2022, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pasal 2 PMK 172/2022 menyebut impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi, berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang dipakai untuk penyelenggaraan panas bumi.

Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina, badan usaha, perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, dan lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas ini hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Badan usaha yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk terdiri atas pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), atau penerima Penugasan dukungan eksplorasi.

Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dapat dilakukan oleh KKOB, badan usaha, K/L atau pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau penyedia barang (vendor) yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, KKOB, badan usaha, K/L, pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Khusus permohonan yang disampaikan KKOB atau badan usaha, harus dilampiri dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nanti, kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 5 jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap akan diterbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Apabila masa berlaku kontrak operasi bersama atau izin kurang dari 12 bulan, keputusan menteri keuangan berlaku sampai dengan akhir masa kontrak atau izin.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 23 November 2022]," bunyi PMK 172/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP