KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Reformasi Perpajakan Diarahkan Sesuai Struktur Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 15:18 WIB
Kemenkeu: Reformasi Perpajakan Diarahkan Sesuai Struktur Ekonomi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat konferensi video, Jumat (4/6/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah terus mengarahkan reformasi perpajakan sehingga semakin sesuai dengan struktur perekonomian yang berkembang di masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan merupakan upaya meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan.

"Bukan hanya perekonomian Indonesia, perekonomian dunia juga mengalami perubahan secara struktur. Ini yang kemudian dilihat, bagaimana struktur perpajakan harus sesuai struktur ekonomi," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Febrio menuturkan pemerintah terus melakukan analisis mendalam dalam melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

Dia menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku saat ini menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon untuk merespons tingginya produksi emisi karbon yang merusak lingkungan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Febrio menjelaskan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 juga cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal. Pada situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan berupaya menaikkan penerimaan pajak sehingga defisit APBN dapat kembali di bawah 3% pada 2023.

"Reformasi perpajakan ini kami tidak bisa melakukan sendiri, tapi kami lakukan dengan best practices seluruh dunia," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan rasio pajak (tax ratio) akan berada pada kisaran 8,37-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan 2022 akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru