KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Petakan 6 Tantangan Pungut PPN PMSE, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 14:00 WIB
Kemenkeu Petakan 6 Tantangan Pungut PPN PMSE, Apa Saja?

International Tax Analyst BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memetakan tantangan yang dialami pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan PPN dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

International Tax Analyst BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti mengatakan ada 6 tantangan yang dihadapi wajib pajak dan otoritas dalam implementasi pemungutan PPN PMSE dalam PMK No.48/2020. Pertama, tantangan terkait data.

"Data PMSE dari luar negeri ini masih terbatas dan tidak semuanya ada di DJP, jadi perlu kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga lain," katanya dalam acara FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat bertajuk Pajak e-Commerce dan Tantangan dalam Era Digital pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kedua, tantangan terkait kurangnya dukungan sistem informasi. Menurutnya, administrasi PPN lintas batas perlu sistem informasi yang lebih andal dan terintegrasi. Sistem informasi yang kuat akan memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan dan menyetorkan PPN PMSE.

Ketiga, tantangan terkait pengkreditan pajak masukan (PM). Sistem administrasi PPN PMSE dibuat secara sederhana untuk memudahkan pelaporan dan penyetoran pajak.

Hal tersebut akan berdampak pada transaksi PMSE luar negeri yang diberikan kepada pelaku usaha domestik. Pengkreditan PM menjadi tantangan karena adanya perbedaan standar pada aturan domestik seperti kewajiban mencantumkan NPWP yang tidak tersedia dalam invoice sederhana yang dikeluarkan PMSE luar negeri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Jadi ada kemungkinan WP hadapi kesulitan saat mengkreditkan karena adanya perbedaan standar pada aturan domestik," terangnya.

Keempat, tantangan terkait upaya penegakan hukum. Perlu dipahami bahwa pelaku usaha yang memungut dan menyetorkan PPN PMSE bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia.

Kelima, tantangan dalam bidang regulasi. Menurutnya, aturan PPN PMSE akan terus diperbarui mengikuti perkembangan ekonomi digital dan hal tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Keenam, tantangan terkait kesetaraan dalam berusaha atau level of playing field. Aspek ini memiliki beberapa dimensi seperti antara pelaku usaha PMSE domestik dan luar negeri. Kemudian antara pelaku usaha PMSE dan yang bertransaksi melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Saat ini yang di luar negeri sudah diwajibkan pungut PPN PMSE, sementara yang dalam negeri belum. Ini akan diatur segera dengan turunan dari PP No.9/2021. Lalu ada isu keadilan antara platform dan medsos menjadi tantangan dalam pemungutan PPN," imbuhnya.

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan bahwa pembahasan pemajakan digital di Indonesia masih terfokus pada pemajakan barang tidak berwujud, pajak transaksi elektronik, dan PPh yang masih menunggu konsensus global.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Isu perpajakan digital menjadi prioritas idEA, selain izin usaha, jasa governance, illegal complaint," ujar Rofi.

Ada 4 prinsip, sambung Rofi, yang perlu diperhatikan pemerintah dalam pemajakan digital. Pertama, level of playing field antara seluruh pelaku usaha, baik yang online maupun offline.

Kedua, pemberlakuan pemajakan baru secara gradual dan light touch. Artinya pemajakan digital tidak bisa dilakukan secara langsung dan serentak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ketiga, pemajakan digital tidak boleh menjadi halangan. Regulasi pemajakan digital harus memberi ruang inklusif bagi pertumbuhan pelaku usaha yang baru, bukan malah menjadi penghalang.

Keempat, pemberlakuan kewajiban perpajakan yang sesuai peran dan model bisnis masing-masing (self-assessment). Hal ini berkaitan dengan penunjukan pihak ketiga dalam skema PMSE untuk memungut dan melaporkan pajak, yang justru membebani PMSE lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan