KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Membuka Kesempatan Magang bagi Mahasiswa, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 16:30 WIB
Kemenkeu Membuka Kesempatan Magang bagi Mahasiswa, Tertarik?

Program Magang di Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka program magang bagi mahasiswa pada tahun ini.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, program magang untuk mahasiswa ini kembali dibuka untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) bagi kementerian dalam jangka pendek.

“Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk mengikuti program magang..,” tulis Kemenkeu dalam laman kemenkeu.go.id, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pelaksanaan program magang dibagi dalam 4 periode dengan lini masa sebagai berikut:


Sumber: disadur kembali dari kemenkeu.go.id

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

*Catatan: Pilihan 1 dan 2 adalah pilihan unit kerja calon peserta magang

Program magang di Kemenkeu akan dilaksanakan dengan durasi minimal 60 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender.

Calon peserta magang harus melengkapi 5 syarat pendaftaran. Kelima syarat tersebut adalah surat pengantar perguruan tinggi, proposal magang, transkrip nilai terakhir, curriculum vitae (CV), dan pas foto.

Baca Juga:
Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Adapun tata cara pendaftaran antara lain:

Pertama, calon peserta magang masuk ke laman resmi magang melalui laman magang.kemenkeu.go.id. Kemudian melakukan registrasi secara online melalui menu Daftar. Lakukan registrasi akun dan login untuk menambah data usulan magang. Jangan lupa juga untuk aktivasi akun melalui email.

Kedua, setelah melakukan registrasi akun, lanjutkan dengan mengisi data dan profil mahasiswa beserta periode magang yang dipilih.

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Ketiga, unggah berkas pendaftaran, yaitu surat pengantar perguruan tinggi, proposal magang, transkrip nilai terakhir, CV, dan pas foto.

Keempat, calon peserta mengisi usulan unit tempat magang yang terdiri dari 2 pilihan. Kemudian, calon peserta kirim data tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Apabila memerlukan informasi tambahan dan pertanyaan lebih lanjut, calon peserta magang dapat menghubungi contact center Kemenkeu melalui telepon ke nomor 134 atau mengirim email ke [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi