UU CIPTA KERJA

Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan ada dampak positif dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan penerapan UU Cipta Kerja telah secara efektif menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Naiknya nilai investasi membuat pajak yang dibayarkan kepada negara juga turut meningkat.

"Dengan adanya (UU) Cipta Kerja, investasi, dan mendorong kepatuhan dari wajib pajak sehingga ada peningkatan dari sektor penerimaan negara," katanya katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Oza mengatakan dunia yang terus berkembang mengharuskan setiap negara saling berkompetisi menarik investasi. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dan DPR yakni mengesahkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyesuaian pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan berusaha. Menurutnya, semua upaya itu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja disusun secara komprehensif dengan metode omnibus law karena memuat 11 klaster, termasuk klaster perpajakan. Beberapa peraturan yang diubah berasal dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dari UU PPh, UU Cipta Kerja mengatur soal penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26. Kemudian pada UU PPN, salah satu yang diatur yakni soal ketentuan penyerahan batubara sebagai barang kena pajak.

Adapun untuk UU KUP, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi dan tarif imbalan bunga.

Meski memberikan sejumlah relaksasi pajak, Oza menyebut kinerja pendapatan negara sejauh ini tetap positif. Dia menyebut realisasi pendapatan negara hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp1.551 triliun atau 68,4% dari target Rp2.266,2 triliun.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Artinya, pertumbuhannya sangat bagus tapi saya sampaikan kita tetap harus waspada [karena ketidakpastian global]," ujarnya.

Oza menambahkan pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan undang-undang tersebut cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Menurutnya, pemerintah akan berupaya memenuhi prinsip meaningful participation dari masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?