UU CIPTA KERJA

Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan ada dampak positif dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan penerapan UU Cipta Kerja telah secara efektif menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Naiknya nilai investasi membuat pajak yang dibayarkan kepada negara juga turut meningkat.

"Dengan adanya (UU) Cipta Kerja, investasi, dan mendorong kepatuhan dari wajib pajak sehingga ada peningkatan dari sektor penerimaan negara," katanya katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Oza mengatakan dunia yang terus berkembang mengharuskan setiap negara saling berkompetisi menarik investasi. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dan DPR yakni mengesahkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyesuaian pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan berusaha. Menurutnya, semua upaya itu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja disusun secara komprehensif dengan metode omnibus law karena memuat 11 klaster, termasuk klaster perpajakan. Beberapa peraturan yang diubah berasal dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dari UU PPh, UU Cipta Kerja mengatur soal penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26. Kemudian pada UU PPN, salah satu yang diatur yakni soal ketentuan penyerahan batubara sebagai barang kena pajak.

Adapun untuk UU KUP, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi dan tarif imbalan bunga.

Meski memberikan sejumlah relaksasi pajak, Oza menyebut kinerja pendapatan negara sejauh ini tetap positif. Dia menyebut realisasi pendapatan negara hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp1.551 triliun atau 68,4% dari target Rp2.266,2 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

"Artinya, pertumbuhannya sangat bagus tapi saya sampaikan kita tetap harus waspada [karena ketidakpastian global]," ujarnya.

Oza menambahkan pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan undang-undang tersebut cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Menurutnya, pemerintah akan berupaya memenuhi prinsip meaningful participation dari masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN