Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan dana bagi hasil (DBH) migas telah dibagikan kepada pemda sesuai dengan formula yang termuat pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan DBH migas yang dibagikan kepada pemda sudah didasari oleh data produksi yang kredibel dan telah diaudit serta dilakukan rekonsiliasi.
"Datanya sudah kredibel, governance-nya sudah terjaga, dan banyak pihak yang terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan dengan pihak kabupaten/kota," ujar Luky, Jumat (16/12/2022).
Dengan demikian, bila suatu daerah mengalami penurunan produksi sumber daya alam maka DBH migas yang dibagikan kepada pemda tersebut juga akan lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya.
Meski demikian, produksi migas yang tinggi belum tentu menghasilkan penerimaan negara yang tinggi. Implikasinya, DBH migas yang dibagikan ke daerah juga tidak akan tinggi.
Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan data produksi terdiri dari hidrokarbon dan nonhidrokarbon. Hanya produksi hidrokarbon yang dicatat sebagai lifting migas dan menghasilkan penerimaan.
Nonhidrokarbon adalah limbah yang tidak menghasilkan penerimaan bagi negara. "Satu barel yang masih gross itu macam-macam isinya. Kalau hidrokarbonnya adalah 40% dari 1 barel maka cuma 40% yang menjadi lifting dan menghasilkan penerimaan," ujar Heru.
Heru mengatakan data realisasi lifting sesungguhnya telah disampaikan kepada pemda setiap tanggal 20 bulan berikutnya dalam bentuk surat edaran dirjen migas.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun mengatakan pihaknya telah menggelar forum pemerintah pusat dan pemda guna menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk merekonsiliasikan data produksi dan data lifting migas.
"Terkadang daerah punya data sendiri, pusat juga punya data, di situ nanti dicocokkan. Kalau sudah dicocokkan begitu baru nanti ada komunikasi. Itulah fungsinya forum pusat dan daerah, namanya rekonsiliasi," ujar Fatoni.
Untuk diketahui, Pasal 117 UU HKPD mengatur DBH migas bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari perusahaan tambang migas setelah dikurangi oleh komponen pajak dan pungutan-pungutan lainnya. DBH minyak bumi yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 15,5%, sedangkan DBH gas bumi yang dibagikan adalah sebesar 30,5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.