UU HKPD

Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan dana bagi hasil (DBH) migas telah dibagikan kepada pemda sesuai dengan formula yang termuat pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan DBH migas yang dibagikan kepada pemda sudah didasari oleh data produksi yang kredibel dan telah diaudit serta dilakukan rekonsiliasi.

"Datanya sudah kredibel, governance-nya sudah terjaga, dan banyak pihak yang terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan dengan pihak kabupaten/kota," ujar Luky, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan demikian, bila suatu daerah mengalami penurunan produksi sumber daya alam maka DBH migas yang dibagikan kepada pemda tersebut juga akan lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya.

Meski demikian, produksi migas yang tinggi belum tentu menghasilkan penerimaan negara yang tinggi. Implikasinya, DBH migas yang dibagikan ke daerah juga tidak akan tinggi.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan data produksi terdiri dari hidrokarbon dan nonhidrokarbon. Hanya produksi hidrokarbon yang dicatat sebagai lifting migas dan menghasilkan penerimaan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Nonhidrokarbon adalah limbah yang tidak menghasilkan penerimaan bagi negara. "Satu barel yang masih gross itu macam-macam isinya. Kalau hidrokarbonnya adalah 40% dari 1 barel maka cuma 40% yang menjadi lifting dan menghasilkan penerimaan," ujar Heru.

Heru mengatakan data realisasi lifting sesungguhnya telah disampaikan kepada pemda setiap tanggal 20 bulan berikutnya dalam bentuk surat edaran dirjen migas.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun mengatakan pihaknya telah menggelar forum pemerintah pusat dan pemda guna menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk merekonsiliasikan data produksi dan data lifting migas.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

"Terkadang daerah punya data sendiri, pusat juga punya data, di situ nanti dicocokkan. Kalau sudah dicocokkan begitu baru nanti ada komunikasi. Itulah fungsinya forum pusat dan daerah, namanya rekonsiliasi," ujar Fatoni.

Untuk diketahui, Pasal 117 UU HKPD mengatur DBH migas bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari perusahaan tambang migas setelah dikurangi oleh komponen pajak dan pungutan-pungutan lainnya. DBH minyak bumi yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 15,5%, sedangkan DBH gas bumi yang dibagikan adalah sebesar 30,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan