UU HKPD

Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan dana bagi hasil (DBH) migas telah dibagikan kepada pemda sesuai dengan formula yang termuat pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan DBH migas yang dibagikan kepada pemda sudah didasari oleh data produksi yang kredibel dan telah diaudit serta dilakukan rekonsiliasi.

"Datanya sudah kredibel, governance-nya sudah terjaga, dan banyak pihak yang terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan dengan pihak kabupaten/kota," ujar Luky, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Dengan demikian, bila suatu daerah mengalami penurunan produksi sumber daya alam maka DBH migas yang dibagikan kepada pemda tersebut juga akan lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya.

Meski demikian, produksi migas yang tinggi belum tentu menghasilkan penerimaan negara yang tinggi. Implikasinya, DBH migas yang dibagikan ke daerah juga tidak akan tinggi.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan data produksi terdiri dari hidrokarbon dan nonhidrokarbon. Hanya produksi hidrokarbon yang dicatat sebagai lifting migas dan menghasilkan penerimaan.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Nonhidrokarbon adalah limbah yang tidak menghasilkan penerimaan bagi negara. "Satu barel yang masih gross itu macam-macam isinya. Kalau hidrokarbonnya adalah 40% dari 1 barel maka cuma 40% yang menjadi lifting dan menghasilkan penerimaan," ujar Heru.

Heru mengatakan data realisasi lifting sesungguhnya telah disampaikan kepada pemda setiap tanggal 20 bulan berikutnya dalam bentuk surat edaran dirjen migas.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun mengatakan pihaknya telah menggelar forum pemerintah pusat dan pemda guna menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk merekonsiliasikan data produksi dan data lifting migas.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

"Terkadang daerah punya data sendiri, pusat juga punya data, di situ nanti dicocokkan. Kalau sudah dicocokkan begitu baru nanti ada komunikasi. Itulah fungsinya forum pusat dan daerah, namanya rekonsiliasi," ujar Fatoni.

Untuk diketahui, Pasal 117 UU HKPD mengatur DBH migas bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari perusahaan tambang migas setelah dikurangi oleh komponen pajak dan pungutan-pungutan lainnya. DBH minyak bumi yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 15,5%, sedangkan DBH gas bumi yang dibagikan adalah sebesar 30,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha