MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Kemenkeu Gelar Sosialisasi MLI, Intip Bahasannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:35 WIB
Kemenkeu Gelar Sosialisasi MLI, Intip Bahasannya di Sini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John L. Hutagaol memberikan pemaparan dalam sosialisasi. 

JAKARTA, DDTCNews–Kementerian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi multilateral instrument on tax treaty (MLI) pada hari ini, Rabu (22/1/2020). Acara ini merupakan hasil kerja sama Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John L. Hutagaol menyatakan MLI merupakan instrumen baru yang diperkenalkan oleh komunitas internasional melalui Inclusive Framework yang beranggotakan kurang lebih 119 yurisdiksi termasuk Indonesia. Selain itu, Indonesia telah menandatangani konvensi MLI pada 2017.

“Indonesia telah menandatangani MLI di Kantor Pusat OECD di Paris dan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan tax treaty yang tidak sejalan dengan kebijakan internasional. Melalui MLI, pemerintah bisa mengubahnya [tax treaty/P3B] secara sekaligus dan tidak perlu secara individual,” ujar John saat memberikan paparan awal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan MLI, perubahan P3B bisa langsung mengadopsi rencana aksi dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20. Ada 4 aksi yang diakomodasi dalam MLI ini, yaitu aksi ke-2 (neutralising the effects of hybrid mismatch arrangements), aksi ke 6 (prevention of tax treaty abuse), aksi ke-7 (permanent establishment status), dan aksi ke-14 (Mutual Agreement Procedure)

Lebih lanjut, John memaparkan dalam MLI setiap anggota berhak menentukan posisi dari keempat aksi BEPS tersebut. Dengan demikian, tiap yurisdiksi dapat menetapkan mana yang siap untuk diadopsi, mana yang perlu waktu atau disebut reservation, serta mana yang tidak disetujui atau tidak diadoposi.

“Masing-masing yuridiksi diberikan keleluasan untuk menentukan. Namun, ini baru langkah awal karena MLI akan terus berkembang,” ucap John. Lihat infografis 'Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument'.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Secara lebih terperinci, John kemudian memaparkan perkembangan MLI di Indonesia. Pada tahap pertama, yaitu pada 2017, pemerintah Indonesia mendapatkan pendampingan dari World Bank dan OECD. Melalui proses diskusi tersebut, pemerintah Indonesia mengusulkan 47 P3B yang akan diperbarui.

Pertimbangan masuknya P3B dalam MLI terkait dengan hubungan ekonomi atau P3B perlu diamendemen karena terdapat kelemahan, seperti tidak adanya anti-avoidance rules untuk passive income atau tidak terdapat klausul tentang principle purpose test [PPT] untuk mencegah praktik treaty abuse atau treaty shopping.

Selanjutnya, P3B yang diusulkan tersebut akan didepositkan kepada OECD untuk disinkronisasi dan diharmonisasi. Pada kesempatan ini, John juga menjelaskan alasan mengapa OECD yang dipilih untuk menaungi MLI.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Hal tersebut lantaran pada G20 Leader Summit, OECD mendapatkan endorsement dari pemimpin G20 untuk membantu negara di dunia mengatasi permasalahan transparansi, worldwide tax avoidance and evasion bagi seluruh otoritas pajak di dunia serta solusi untuk mengatasi masalah aggressive tax planning.

Sebagai penutup, John menyampaikan sosialisasi terkait dengan MLI tidak hanya penting bagi para konsultan dan asosiasi konsultan, tetapi juga akademisi. Selain itu, John menyebut Indonesia termasuk bagian dalam negara pertama yang turut melaksanakan MLI.

“MLI baru pertama kali diperkenalkan di dunia dan kita termasuk yang pertama ikut melaksanakan ini. Sekali lagi semoga acara ini bermanfaat, untuk kita dapat melayani wajib pajak dengan baik,” imbuh John

Adapun sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Analisis BKF Wawan Juswanto dan Analis Perpajakan Internasional dari BKF Melani Dewi Astuti. Dalam kesempatan ini Wawan menyebut sosialisasi ditujukan untuk memberikan informasi kepada stakeholder. Sosialisasi juga akan dilakukan di perguruan tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN