KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkes Godok Aturan Tembakau-Rokok Elektrik, Cukai Jadi Pertimbangan

Dian Kurniati | Sabtu, 07 September 2024 | 09:00 WIB
Kemenkes Godok Aturan Tembakau-Rokok Elektrik, Cukai Jadi Pertimbangan

Pekerja mengemas tembakau dalam keranjang di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). Sejumlah pabrik rokok besar membeli tembakau Temanggung dengan harga berkisar Rp50.000 - Rp75.000 per kilogram untuk grade C dan D. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan menyatakan bakal menyusun rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik secara hati-hati.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan Kemenkes tengah melaksanakan konsultasi publik untuk memastikan rancangan permenkes tersebut mengakomodasi masyarakat masyarakat. Selain itu, Kemenkes juga terus melakukan harmonisasi terhadap peraturan lain yang terkait, termasuk soal cukai hasil tembakau yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

"Nanti kami akan mencoba untuk mencermati ulang apakah draf yang saat ini ada terjadi tumpang tindih dengan peraturan-peraturan bidang bea cukai di Kementerian Keuangan," katanya dalam kegiatan konsultasi publik rancangan permenkes, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam konsultasi publik rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, terdapat beberapa peserta yang menyoroti ketentuan mengenai pelekatan pita cukai pada produk hasil tembakau. Misal, pelekatan pita cukai yang tidak boleh menutupi gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.

Ketentuan soal ini telah termuat dalam rancangan permenkes. Pasal 9 rancangan peraturan ini menyatakan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan harus dapat terbaca dengan jelas.

Dalam hal kemasan produk tembakau dan rokok elektronik terdapat pembungkus yang tidak transparan sehingga Peringatan Kesehatan tidak dapat terbaca dengan jelas, maka peringatan kesehatan harus dicetak pada pembungkus.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Setelahnya, peserta konsultasi publik juga menyinggung keharusan pelekatan pita cukai sedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat akan rusak. Pengaturan soal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021.

Sayangnya, ketentuan ini belum tertuang dalam rancangan permenkes. Selain itu dalam gambar contoh desain standar kemasan produk hasil tembakau yang ditampilkan Kemenkes, juga tidak semua dilekati pita cukai yang mudah rusak ketika dibuka. Misal, pada kemasan untuk jenis tembakau iris.

Rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik ini disusun sebagai peraturan pelaksana PP Kesehatan. Permenkes ini salah satunya bakal mengatur lebih detail mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang harus dicantumkan pada bagian depan dan belakang bungkus rokok masing-masing seluas 50%.

Dalam peraturan sebelumnya, luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan hanya sebesar 40%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP