PAJAK DAERAH

Kemendagri Usul BBN 2 dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Kemendagri Usul BBN 2 dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kepala daerah provinsi untuk menghapus pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni meyakini penghapusan kedua jenis pajak itu akan meningkatkan kepatuhan pajak di daerah. Di samping itu, kontribusi kedua jenis pajak tersebut terhadap penerimaan daerah tidaklah besar.

"Kami sudah diskusi dengan beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju nanti pada saatnya nanti BBN 2 dan pajak progresif itu dihapus. Kontribusinya tidak terlalu besar, hanya 1%," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fatoni menilai pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh karena adanya kebijakan BBN 2 tersebut. Alhasil, selain tidak mendapat setoran BBN 2, pemda juga kehilangan potensi setoran dari PKB.

Terkait dengan PKB progresif, ia menyebut ketentuan tersebut mendorong para pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain. Pada gilirannya, data mengenai PKB menjadi tidak akurat.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah mengakomodasi penghapusan BBN 2. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Namun, UU HKPD masih mengakomodasi pengenaan PKB secara progresif. Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB dapat ditetapkan secara progresif maksimal hingga 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra