KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Target Pajak Sesuai Potensi Asli

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 14:00 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Target Pajak Sesuai Potensi Asli

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri An'an Andri Hikmat dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan pendataan atas potensi pajak di daerahnya masing-masing.

Pasalnya, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan potensi pajak di daerah.

"Kalau di undang-undang sudah masuk ke dalam pasal artinya itu sudah menjadi substansi, artinya wajib dilakukan. Berarti ke depan yang akan ditanya terlebih dahulu oleh tim pemeriksa atau siapapun nanti, adalah 'apakah Bapak dan Ibu sudah punya data potensi daerah atau belum?'" ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri An'an Andri Hikmat, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Guna mengukur potensi pajak di daerah, An'an mengatakan pemda perlu melakukan pendataan atas objek PBB sekaligus piutangnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaligus piutangnya, penggunaan listrik, dan pajak-pajak lainnya.

An'an mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu melakukan pendataan bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) agar biaya untuk melakukan pendataan tidak terlalu membebani APBD.

"Silakan dilakukan bersama provinsi, jangan dilakukan sendiri. Nanti habis personil dan uang untuk kegiatan pendataan. Kalau bersama, bisa cost sharing," ujar An'an.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Hasil pendataan nantinya dapat digunakan untuk beragam kebijakan seperti menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP), menambah wajib pajak baru, memperbaiki data wajib pajak lama, hingga meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk diketahui, pada Pasal 102 UU HKPD telah diatur bahwa penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD harus mempertimbkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak di daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud adalah struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan nasional, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. Kebijakan makroekonomi daerah harus selaras dengan kebijakan ekonomi nasional pada APBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?