KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Target Pajak Sesuai Potensi Asli

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 14:00 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Target Pajak Sesuai Potensi Asli

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri An'an Andri Hikmat dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan pendataan atas potensi pajak di daerahnya masing-masing.

Pasalnya, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan potensi pajak di daerah.

"Kalau di undang-undang sudah masuk ke dalam pasal artinya itu sudah menjadi substansi, artinya wajib dilakukan. Berarti ke depan yang akan ditanya terlebih dahulu oleh tim pemeriksa atau siapapun nanti, adalah 'apakah Bapak dan Ibu sudah punya data potensi daerah atau belum?'" ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri An'an Andri Hikmat, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Guna mengukur potensi pajak di daerah, An'an mengatakan pemda perlu melakukan pendataan atas objek PBB sekaligus piutangnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaligus piutangnya, penggunaan listrik, dan pajak-pajak lainnya.

An'an mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu melakukan pendataan bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) agar biaya untuk melakukan pendataan tidak terlalu membebani APBD.

"Silakan dilakukan bersama provinsi, jangan dilakukan sendiri. Nanti habis personil dan uang untuk kegiatan pendataan. Kalau bersama, bisa cost sharing," ujar An'an.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hasil pendataan nantinya dapat digunakan untuk beragam kebijakan seperti menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP), menambah wajib pajak baru, memperbaiki data wajib pajak lama, hingga meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk diketahui, pada Pasal 102 UU HKPD telah diatur bahwa penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD harus mempertimbkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak di daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud adalah struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan nasional, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. Kebijakan makroekonomi daerah harus selaras dengan kebijakan ekonomi nasional pada APBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN