KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Siapkan Aturan Teknis Pasar Lelang Komoditas, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:17 WIB
Kemendag Siapkan Aturan Teknis Pasar Lelang Komoditas, Seperti Apa?

Petani mengolah buah kelapa untuk dijadikan kopra di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (3/10/2023). Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah penghasil kelapa baik yang diolah menjadi kopra mau dalam bentuk buah yang dipasarkan hingga keluar daerah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang pasar lelang komoditas (PLK). Pengembangan PLK dinilai penting untuk menyediakan instrumen perdagangan berjangka komoditas yang mampu mengangkat keunggulan daerah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Karenanya, permendag perlu dimatangkan.

"Instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil. Serta, menumbuhkan industri di dalam negeri," kata Didid dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Pengembangan pasar lelang komoditas sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK. Permendag sebagai aturan teknis dari Perpres 75/2022 akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK.

Didid mengungkapkan komoditas Indonesia sampai saat ini belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Alasannya, harga komoditas belum berpihak pada nelayan, petani, hingga petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti perlu seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat, serta pelaku industri.

"Kami berusaha mempercepat penyusunan Rancangan Permendag PLK. Namun, upaya ini perlu dukungan aktif dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur ekosistem PLK dan sistem resi gudang (RSG)," kata Didid.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Beberapa isu strategis sebagai substansi dari Rancangan Permendag tentang PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pusat dan daerah, hingga potensi perdagangan komoditas.

Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga mengatur tentang pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli. Nantinya, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak