KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Siapkan Aturan Teknis Pasar Lelang Komoditas, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:17 WIB
Kemendag Siapkan Aturan Teknis Pasar Lelang Komoditas, Seperti Apa?

Petani mengolah buah kelapa untuk dijadikan kopra di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (3/10/2023). Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah penghasil kelapa baik yang diolah menjadi kopra mau dalam bentuk buah yang dipasarkan hingga keluar daerah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang pasar lelang komoditas (PLK). Pengembangan PLK dinilai penting untuk menyediakan instrumen perdagangan berjangka komoditas yang mampu mengangkat keunggulan daerah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Karenanya, permendag perlu dimatangkan.

"Instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil. Serta, menumbuhkan industri di dalam negeri," kata Didid dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Pengembangan pasar lelang komoditas sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK. Permendag sebagai aturan teknis dari Perpres 75/2022 akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK.

Didid mengungkapkan komoditas Indonesia sampai saat ini belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Alasannya, harga komoditas belum berpihak pada nelayan, petani, hingga petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti perlu seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat, serta pelaku industri.

"Kami berusaha mempercepat penyusunan Rancangan Permendag PLK. Namun, upaya ini perlu dukungan aktif dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur ekosistem PLK dan sistem resi gudang (RSG)," kata Didid.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Beberapa isu strategis sebagai substansi dari Rancangan Permendag tentang PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pusat dan daerah, hingga potensi perdagangan komoditas.

Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga mengatur tentang pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli. Nantinya, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi