KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Siapkan Aturan Teknis Pasar Lelang Komoditas, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:17 WIB
Kemendag Siapkan Aturan Teknis Pasar Lelang Komoditas, Seperti Apa?

Petani mengolah buah kelapa untuk dijadikan kopra di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (3/10/2023). Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah penghasil kelapa baik yang diolah menjadi kopra mau dalam bentuk buah yang dipasarkan hingga keluar daerah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang pasar lelang komoditas (PLK). Pengembangan PLK dinilai penting untuk menyediakan instrumen perdagangan berjangka komoditas yang mampu mengangkat keunggulan daerah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Karenanya, permendag perlu dimatangkan.

"Instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil. Serta, menumbuhkan industri di dalam negeri," kata Didid dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Pengembangan pasar lelang komoditas sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK. Permendag sebagai aturan teknis dari Perpres 75/2022 akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK.

Didid mengungkapkan komoditas Indonesia sampai saat ini belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Alasannya, harga komoditas belum berpihak pada nelayan, petani, hingga petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti perlu seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat, serta pelaku industri.

"Kami berusaha mempercepat penyusunan Rancangan Permendag PLK. Namun, upaya ini perlu dukungan aktif dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur ekosistem PLK dan sistem resi gudang (RSG)," kata Didid.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Beberapa isu strategis sebagai substansi dari Rancangan Permendag tentang PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pusat dan daerah, hingga potensi perdagangan komoditas.

Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga mengatur tentang pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli. Nantinya, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN