KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 17:15 WIB
Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan akan memasukkan bahan baku obat sirop yang terindikasi penyebab gagal ginjal ke dalam daftar larangan terbatas (lartas). Produk bahan baku obat sirop berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) juga akan diatur importasinya. Seperti diketahui, kedua bahan tersebut ditengarai mengandung cemaran bahan kimia yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dikutip dari siaran pers, perumusan lartas dan pengaturan importasi PG dan PEG melibatkan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, serta Lembaga National Single Window (LNSW).

"[Kebijakan ini] untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat," ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Didi menyebutkan importasi bahan kimia PG dengan HS Code 29053200 dan PEG dengan HS Code 34042000 selama ini tidak masuk dalam kategori lartas. Oleh karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono menambahkan rapat perumusan lartas dan pengaturan importasi terhadap bahan baku obat penyebab gagal ginjal juga turut mengundang produsen obat dan asosiasi bidang farmasi. Tak cuma itu, asosiasi penjualan online (idEA) juga dilibatkan untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada marketplace yang ikut menjual obat sirop yang dilarang.

Kemendag juga meminta pelaku usaha, baik produsen atau asosiasi perusahaan farmasi, untuk patuh terhadap ketentuan pemerintah terkait dengan produksi dan penjualan obat sesuai standar yang ditetapkan. Kemudian, produsen obat juga wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual ibat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

"Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen," kata Veri.

Seperti diketahui, BPOM telah melarang peredaran 5 obat sirop yang terindikasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kelima produk obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 15 ml. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN