KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 17:15 WIB
Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan akan memasukkan bahan baku obat sirop yang terindikasi penyebab gagal ginjal ke dalam daftar larangan terbatas (lartas). Produk bahan baku obat sirop berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) juga akan diatur importasinya. Seperti diketahui, kedua bahan tersebut ditengarai mengandung cemaran bahan kimia yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dikutip dari siaran pers, perumusan lartas dan pengaturan importasi PG dan PEG melibatkan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, serta Lembaga National Single Window (LNSW).

"[Kebijakan ini] untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat," ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Didi menyebutkan importasi bahan kimia PG dengan HS Code 29053200 dan PEG dengan HS Code 34042000 selama ini tidak masuk dalam kategori lartas. Oleh karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono menambahkan rapat perumusan lartas dan pengaturan importasi terhadap bahan baku obat penyebab gagal ginjal juga turut mengundang produsen obat dan asosiasi bidang farmasi. Tak cuma itu, asosiasi penjualan online (idEA) juga dilibatkan untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada marketplace yang ikut menjual obat sirop yang dilarang.

Kemendag juga meminta pelaku usaha, baik produsen atau asosiasi perusahaan farmasi, untuk patuh terhadap ketentuan pemerintah terkait dengan produksi dan penjualan obat sesuai standar yang ditetapkan. Kemudian, produsen obat juga wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual ibat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen," kata Veri.

Seperti diketahui, BPOM telah melarang peredaran 5 obat sirop yang terindikasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kelima produk obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 15 ml. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?