KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Singgung RUU KUP, Sri Mulyani: Sistem Perpajakan Harus Adil

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 16:47 WIB
Kembali Singgung RUU KUP, Sri Mulyani: Sistem Perpajakan Harus Adil

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung pentingnya reformasi perpajakan yang dilakukan melalui RUU KUP. Menkeu menekankan pentingnya sistem perpajakan yang adil sebagai salah satu pilar untuk menciptakan penerimaan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Di hadapan para anggota Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan keadilan dalam sistem perpajakan harus tercermin baik dari sisi antarsektor usaha dan antarkelompok penghasilan.

"Adil menjadi penting karena Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan dari sisi kepemilikan aset yang sangat tinggi," ujar Sri Mulyani, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan demikian, ujarnya, masyarakat yang tergolong tidak mampu tak perlu membayar pajak. Negara pun akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.

"Masyarakat pada akhirnya akan mendapatkan manfaat keuangan negara sesuai dengan situasi yang mereka hadapi," ujar Sri Mulyani.

Secara sektoral, saat ini penerimaan pajak di Indonesia masih cenderung ditopang oleh sektor-sektor tertentu. Ia melihat masih ada sejumlah sektor lain yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak cenderung minim.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Ada sektor lain, terutama jasa, yang terus berkembang tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara padahal mereka banyak mendapatkan fasilitas negara," ujar Sri Mulyani.

Selain harus adil, suatu sistem perpajakan harus sehat, efektif, dan akuntabel. Sistem pajak yang sehat mampu menjadi sumber penerimaan yang optimal dan bisa secara cepat beradaptasi terhadap perubahan.

Selanjutnya, suatu sistem pajak juga harus efektif dalam arti memiliki mekanisme yang sederhana dan memberikan pelayanan yang optimal sehingga mampu menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

Terakhir, suatu sistem perpajakan harus sejalan akuntabel dengan mengedepankan prinsip transparansi dan memiliki proses bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:53 WIB

Penting untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan asas dan prinsip dalam reformasi perpajakan ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201