KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Singgung RUU KUP, Sri Mulyani: Sistem Perpajakan Harus Adil

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 16:47 WIB
Kembali Singgung RUU KUP, Sri Mulyani: Sistem Perpajakan Harus Adil

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung pentingnya reformasi perpajakan yang dilakukan melalui RUU KUP. Menkeu menekankan pentingnya sistem perpajakan yang adil sebagai salah satu pilar untuk menciptakan penerimaan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Di hadapan para anggota Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan keadilan dalam sistem perpajakan harus tercermin baik dari sisi antarsektor usaha dan antarkelompok penghasilan.

"Adil menjadi penting karena Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan dari sisi kepemilikan aset yang sangat tinggi," ujar Sri Mulyani, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan demikian, ujarnya, masyarakat yang tergolong tidak mampu tak perlu membayar pajak. Negara pun akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.

"Masyarakat pada akhirnya akan mendapatkan manfaat keuangan negara sesuai dengan situasi yang mereka hadapi," ujar Sri Mulyani.

Secara sektoral, saat ini penerimaan pajak di Indonesia masih cenderung ditopang oleh sektor-sektor tertentu. Ia melihat masih ada sejumlah sektor lain yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak cenderung minim.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ada sektor lain, terutama jasa, yang terus berkembang tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara padahal mereka banyak mendapatkan fasilitas negara," ujar Sri Mulyani.

Selain harus adil, suatu sistem perpajakan harus sehat, efektif, dan akuntabel. Sistem pajak yang sehat mampu menjadi sumber penerimaan yang optimal dan bisa secara cepat beradaptasi terhadap perubahan.

Selanjutnya, suatu sistem pajak juga harus efektif dalam arti memiliki mekanisme yang sederhana dan memberikan pelayanan yang optimal sehingga mampu menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

Terakhir, suatu sistem perpajakan harus sejalan akuntabel dengan mengedepankan prinsip transparansi dan memiliki proses bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:53 WIB

Penting untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan asas dan prinsip dalam reformasi perpajakan ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN