KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Singgung RUU KUP, Sri Mulyani: Sistem Perpajakan Harus Adil

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 16:47 WIB
Kembali Singgung RUU KUP, Sri Mulyani: Sistem Perpajakan Harus Adil

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung pentingnya reformasi perpajakan yang dilakukan melalui RUU KUP. Menkeu menekankan pentingnya sistem perpajakan yang adil sebagai salah satu pilar untuk menciptakan penerimaan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Di hadapan para anggota Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan keadilan dalam sistem perpajakan harus tercermin baik dari sisi antarsektor usaha dan antarkelompok penghasilan.

"Adil menjadi penting karena Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan dari sisi kepemilikan aset yang sangat tinggi," ujar Sri Mulyani, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan demikian, ujarnya, masyarakat yang tergolong tidak mampu tak perlu membayar pajak. Negara pun akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.

"Masyarakat pada akhirnya akan mendapatkan manfaat keuangan negara sesuai dengan situasi yang mereka hadapi," ujar Sri Mulyani.

Secara sektoral, saat ini penerimaan pajak di Indonesia masih cenderung ditopang oleh sektor-sektor tertentu. Ia melihat masih ada sejumlah sektor lain yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak cenderung minim.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ada sektor lain, terutama jasa, yang terus berkembang tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara padahal mereka banyak mendapatkan fasilitas negara," ujar Sri Mulyani.

Selain harus adil, suatu sistem perpajakan harus sehat, efektif, dan akuntabel. Sistem pajak yang sehat mampu menjadi sumber penerimaan yang optimal dan bisa secara cepat beradaptasi terhadap perubahan.

Selanjutnya, suatu sistem pajak juga harus efektif dalam arti memiliki mekanisme yang sederhana dan memberikan pelayanan yang optimal sehingga mampu menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

Terakhir, suatu sistem perpajakan harus sejalan akuntabel dengan mengedepankan prinsip transparansi dan memiliki proses bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:53 WIB

Penting untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan asas dan prinsip dalam reformasi perpajakan ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?